Jumat 23 Nov 2018 07:41 WIB

Tahun Depan, Delapan Kawasan di Kabupaten Bekasi Bebas Rokok

Sanksi bagi pelanggar mulai denda hingga kurungan.

Rep: Dedy Darmawan/ Red: Friska Yolanda
Kawasan bebas rokok.
Foto: Antara
Kawasan bebas rokok.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Tahun depan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di delapan lokasi. Pemkab juga menyiapkan sanksi bagi siapa saja yang tetap merokok di kawasan terlarang.

Penerapan itu menyusul telah diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KTR di Kabupaten Bekasi. Delapan kawasan itu melingkupi, fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, perkantoran, tempat umum, serta tempat-tempat lain yang ditetapkan Bupati.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Bekasi, Irfan Maulana mengatakan, aturan terkait KTR  sejatinya sudah ada sejak 2009 silam. Namun, aturannya belum dalam bentuk perda sehingga kurang kuat.

Melihat kondisi perokok di Kabupaten Bekasi makin mengkhawatirkan, sementara anak-anak butuh udara sehat, pemda pun menerbitkan perda. “Tahun 2019 kita mulai implementasi. Sekarang kita mencoba pra implementasi sekaligus sosialisasi di seluruh tempat yang akan menjadi KTR,” kata Irfan kepada Republika di Kabupaten Bekasi, Kamis (22/11).

Irfan menjelaskan, pemkab sedianya ingin meniru langkah sukses Pemerintah Kota Bogor dalam rangka mengendalikan tingkat perokok. Sejauh ini, Kabupaten Bekasi baru mendapatkan penghargaan tahap satu, sedangkan Kota Bogor sudah tahap tiga.

Saat penerapan dimulai, setiap sudut KTR akan ditempeli poster dan stiker bahkan spanduk terkait peringatan larangan merokok. Bagi yang mau merokok maka harus keluar dari KTR terlebih dahulu. Sebab, KTR tidak akan menyiapkan ruangan khusus merokok. “Termasuk pegawai pemkab, kalau dia mau merokok maka dia harus keluar pagar,” katanya.

Bagi setiap pelanggar bakal diganjar sanksi berupa kurungan penjara serta denda. Irfan mencontohkan, semisal merokok di lingkungan kantor, akan disanksi kurungan tiga bulan penjara serta denda Rp 200 ribu. Begitu pula pimpinan di kawasan tersebut akan dikenakan denda antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta bergantung pelanggaran yang diperbuat.

Irfan mengakui, ke depan, Perda Nomor 1 tahun 2018 akan mendapat banyak tantangan. Terutama dari para pelaku ritel maupun industri rokok. Namun, pihaknya harus siap menghadapi semua hambatan yang akan ditemui. Pemkab, kata Irfan, turut mendapatkan dukungan serta pendampingan dari Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) dalam menjalankan Perda tersebut.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement