Jumat 23 Nov 2018 07:10 WIB

Bayi Baru Lahir Dijamin Layanan Kesehatan, Ini Ketentuannya

Pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir tersebut hingga 28 hari setelah kelahiran.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Friska Yolanda
Petugas merawat dua dari tiga bayi kembar yang lahir prematur dengan bobot di bawah normal di ruang Neonatal Intensif care Unit (NICU) RSUD dr Iskak, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (8/11).
Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Petugas merawat dua dari tiga bayi kembar yang lahir prematur dengan bobot di bawah normal di ruang Neonatal Intensif care Unit (NICU) RSUD dr Iskak, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (8/11).

REPUBLIKA.CO.ID, PROBOLINGGO -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan setiap bayi baru lahir. Hal ini menjawab kekhawatiran masyarakat terkait tidak dijaminnya bayi yang baru lahir oleh BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, jaminan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada pasal 46 telah diatur manfaat jaminan kesehatan bagi bayi baru lahir dari ibu peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Aturan ini dibuat agar tidak ada lagi berita tentang bayi baru lahir yang tidak mendapatkan layanan kesehatan karena terkendala masalah administrasi di rumah sakit," ujarnya saat presentasi media workshop di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (22/11).

Dengan merujuk pada perpres tersebut, setiap bayi baru lahir dari peserta BPJS Kesehatan secara otomatis akan mendapatkan manfaat layanan program JKN. Penjaminan bayi baru lahir di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) tetap mengacu wajib lapor 3x24 jam atau sebelum pulang jika dirawat lebih dari dua hari.

Karena itu, ia menyebut fasilitas kesehatan (faskes) mendorong agar peserta atau keluarganya segera mendaftarkan bayinya. Namun, ia meminta orang tua juga harus mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan bayi baru lahir tersebut paling lambat hingga 28 hari setelah kelahiran. Sedangkan, untuk bayi yang lahir dari ibu kandung yang bukan peserta BPJS Kesehatan, berlaku ketentuan pendaftaran peserta dalam 14 hari. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement