Kamis 22 Nov 2018 17:59 WIB

KPK: Penanganan Korupsi Korporasi Lebih Rumit

Aturan menjerat korporasi bukanlah untuk merusak korporasi tersebut.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Laode M Syarif mengatakan, penanganan kasus korupsi yang menjerat korporasi lebih rumit jika dibandingkan penanganan korupsi yang melibatkan perorangan.

Diketahui, korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK di antaranya PT Duta Graha Indah yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, PT Nindya Karya (Persero) , PT Tuah Sejati dan PT Tradha. Penetapan korporasi sebagai tersangka korupsi ini berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

"Masyarakat perlu tahu pidana korporasi lebih njlimet. Tapi kami berharap agar tindak pidana korporasi agar bisa disegerakan diselesaikan bila sudah masuk pokok perkara," kata Syarif di Gedung KPK Jakarta, Kamis (22/11).

Penanganan kasus yang cepat, sambung Syarif, agar ada kepastian bagi para pemegang saham ataupun setiap orang yang memiliki kepentingan pada Korporasi yang terjerat pidana korupsi. Menurut Syarif, pimpinan KPK memiliki prinsip agar penyelesaian kasus korporasi cepat selesai meskipun belum ada aturan tertulis yang mengaturnya.

"Kami selalu berharap di bawah 1 tahun. Kalau bisa 6 bulan Alhamdulillah," ujarnya.

Ia pun menegaskan, adanya aturan menjerat korporasi bukanlah untuk merusak korporasi tersebut. KPK, kata Syarif, hanya ingin agar perusahaan yang berkembang di Indonesia bisa bersaing di kancah internasional.

Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah diatur bahwa subjek hukum pelaku korupsi tidak hanya orang, tetapi juga badan hukum atau korporasi.UU Tipikor secara jelas menyebutkan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik itu merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement