Kamis 22 Nov 2018 17:52 WIB

Kasus Pelecehan Seksual di UGM, Polisi Periksa Delapan Orang

Polda DIY bersama-sama dengan Polda Maluku memeriksa kasus dugaan pelecehan seksual.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bayu Hermawan
pelecehan seksual (ilustrasi)
pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda DIY dan Polda Maluku melakukan penyelidikan bersama terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Gadjah Mada (UGM). Sejauh ini, pemeriksaan sudah dilakukan kepada delapan orang.

Direskrimum Polda DIY Kombes Hadi Utomo mengatakan, polisi sudah menerima surat pengaduan dari UGM terkait kasus itu. Pengaduan itulah yang menjadi dasar Polisi melaksanakan penyelidikan. Penyelidikan sendiri dilaksanakan bersama-sama Polda Maluku. Hal itu mengingat kasus terjadi saat kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, yang tentu merupakan wilayah tugas Polda Maluku.

"Dari penyelidikan kita sudah ambil keterangan bentuknya interogasi beberapa orang, ada delapan orang lebih yang kita ambil keterangannya," kata Hadi saat ditemui di Sleman, Kamis (22/11) siang.

Hadi memperkirakan, beberapa waktu ke depan kemungkinan Polisi sudah bisa untuk melakukan gelar perkara. Hal itu dilakukan untuk melihat apakah kasus ini bisa ditingkatkan ke penyidikan atau cukup penyelidikan.

Hadi mengungkapkan, delapan orang yang dimintai keterangan itu termasuk korban dan terperiksa. Ia mengingatkan, saat ini tidak ada yang bisa disebut sebagai pelaku karena masih tahap penyelidikan.

"Kita tidak bisa bilang itu pelaku karena pelaku merupakan orang yang diduga melakukan tindak pidana, dan tidak bisa disebutkan nama-nama karena ini masih penyelidikan bukan penyidikan," ujar Hadi.

Dari keterangan rekan-rekan penyintas, penyelidikan sendiri dilakukan pada Senin (19/11) lalu. Namun, Hadi menekankan, mereka yang dimintai keterangan itu terdiri dari berbagai elemen dan memang bisa dilakukan kepada siapa saja.  Artinya, pemeriksaan memang bisa dilakukan kepada masyarakat sipil maupun pihak-pihak kampus. Tapi, secara prinsip, penyelidikan yang dilakukan Polda DIY sama dengan penyelidikan yang dilakukan Polda Maluku.

"Kita sedang menyiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara," kata Hadi menutup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement