Kamis 22 Nov 2018 15:43 WIB

Zumi Zola: Semoga Allah Mengampuni Saya

Zumi Zola sebelumnya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa KPK.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola (kiri) meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Foto: Antara/Reno Esnir
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola (kiri) meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jambi 2016-2021, Zumi Zola Zulkifli ingin dinilai sebagai seorang gentleman yang sportif karena sudah menyampaikan seluruh hal dalam persidangan. Pada persidangan kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini, Zumi membacakan nota pembelaan (pleidoi).

"Saya akan mendapatkan perlakuan sebagai seorang gentleman sportif dan berterus terang dan terutama yang saya selalu panjatkan dalam doa saya adalah 'semoga Allah mengampuni saya'," kata Zumi, Kamis (22/11).

Zumi Zola sebelumnya dituntut delapan tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK. Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2017 dan 2018.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Zumi. Yakni, hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak Zumi selesai menjalani pidana pokoknya.

"Kepada keluarga saya, ayahanda saya yang sakit menderita demensia karena diabetes. Ibunda saya yang selalu memperhatikan dan merawat saya, istri saya Sherrin Tharia yang harus berjuang mengurus anak seorang diri. Saya berharap kalian dapat memaafkan saya karena saya telah mencoreng muka kalian dan mempermalukan kalian saya salah melangkah," kata Zumi sambil tersedu.

Ia pun menjelaskan bahwa anak sulungnya mengalami trauma secara psikologis karena mendengar pemberitaan mengenai ayahnya di media. Sehingga, istrinya menjadi lebih kerepotan untuk mengurus dan merawat anak-anak.

"Selama saya melaksanakan tugas sebagai gubernur provinsi Jambi saya selalu berusaha menghindar untuk berinteraksi dengan para kontraktor dan anggota serta pimpinan DPRD provinsi Jambi, tidak lain niatnya untuk tidak memberikan kesempatan adanya suap menyuap antara pejabat eksekutif dengan pihak-pihak berkepentingan," tambah Zumi.

Namun sayang, kenyataannya berbeda. Ia masih tidak mampu menanggulangi tekanan dari para pimpinan DPRD Provinsi Jambi untuk memberikan atau setidaknya menjanjikan untuk mereka agar mendapatkan sesuatu atas tugas yang diemban dalam pengesahan RAPBD.

"Saat 2016 mereka tetap meminta adanya uang pengesahan RAPBD karena menurut mereka selama mereka menjabat dengan pemerintahan sebelumnya selalu ada uang yang mereka dapatkan dari pihak eksekutif untuk mengesahkan RAPBD Jambi, sedangkan pada 2017 untuk RAPBD tahun 2018 walau saya sudah berusaha menakut-nakuti mereka dengan cerita akan adanya supervisi yang akan dilakukan oleh KPK terhadap jajaran eksekutif di provinsi Jambi dapat berakibat OTT seperti di Sumatra Utara tetap juga mereka memaksa meminta uang untuk pengesahan RAPBD provinsi Jambi," jelas Zumi.

Baca juga: Pleidoi Zumi Jelaskan Alasan Penerimaan Berbagai Gratifikasi

Dalam perkara ini, Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 menurut JPU terbukti melakukan dua dakwaan. Pertama, Zumi Zola bersama-sama dengan bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi Zola, Apif Firmansyah; teman kuliah dan tim sukses Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang; dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Arfan telah menerima gratifikasi sejumlah Rp 37,478 miliar, 183.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura dan 1 mobil Alphard nomor polisi D 1043 VBM yang telah diterima sejak Februari 2016 sampai November 2017.

Hadiah itu diterima dari para rekanan yaitu Muhammad Imadudin alias Iim, Agus Herianto, Endria Putro, Nicko Handi, Rudy Lidra, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci, Kendry Ariyon alias Akeng, Musa Effendi serta rekanan lainnya.

Dakwaan kedua, terkait pengesahan APBD TA 2017, terdakwa bersama-sama Apif Firmansyah telah memberikan uang kepada pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp 12,94 miliar.

Selanjutnya, terkait pengesahan APBD TA 2018, Zumi bersama-sama Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah, Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR dan Saipudin selaku Asisten 3 telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi terkait dengan pengesahan dan persetujuan APBD 2018 yang keseluruhan berjumlah Rp 3,4 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement