REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Taufik Kurniawan menanggapi soal jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap terkait dengan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng). Taufik hari ini kembali diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka.
"Semua sudah diatur dengan mekanisme dan tata tertib, saya ikuti tata tertib saja," kata Taufik usai diperiksa di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (21/11).
Saat dikonfirmasi apakah dirinya siap diganti, Taufik juga menyatakan akan mengikuti sesuai dengan mekanisme. "Sesuai dengan mekanisme saja," ucap Taufik.
Ia pun menyatakan masih berkonsentrasi soal kasus suap yang menjeratnya tersebut. "Saya masih konsentrasi masalah ini," kata dia.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa pimpinan belum menerima surat dari Fraksi PAN terkait dengan pergantian Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR. Bambang mengatakan bahwa posisi pimpinan DPR saat ini adalah menunggu karena pergantian Taufik sepenuhnya kewenangan Fraksi PAN DPR RI.
"Sampai hari ini pimpinan DPR belum menerima secarik surat dari Fraksi PAN," kata Bambang di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
KPK pada Selasa (30/10) resmi menetapkan Taufik sebagai tersangka. Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen TA 2016.
Diduga, Taufik Kurniwan menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar. Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya.
Perseroan Terbatas (PT) TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen. Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.