Rabu 21 Nov 2018 17:04 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Taufik Kurniawan

Perpanjangan penahanan dilakukan sampai 31 Desember 2018.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Taufik Kurniawan
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Taufik Kurniawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan terhadap Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. KPK menetapkan Taufik menjadi tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. 

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 22 November 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 untuk tersangka TK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (21/11).

Taufik usai perpanjangan penahanan juga mengaminkan hal tersebut. "Hari ini saya meneruskan perpanjangan penahan saja," ucap Taufik singkat.

KPK baru saja menetapkan Taufik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah.

Taufik diduga menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar terkait pengurusan pengalokasian DAK untuk Pemkab Kebumen. Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen. 

Atas perbuatannya tersebut, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dnubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement