Rabu 21 Nov 2018 15:15 WIB

Sebelum Dibuang ke Lemari, Korban Diancam Pelaku

Polisi baru bisa menyimpulkan pelaku melakukan pembunuhan karena dendam.

Rep: Mabruroh/ Red: Indira Rezkisari
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ciktuti Iin Puspita ditemukan meninggal dunia dan disembunyikan di dalam lemari kamar kosnya. Wanita 22 tahun ini ditemukan meninggal dengan kondisi luka pada bagian kepalanya.

Menurut Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, sebelum dibunuh korban sempat diancam pelaku. Namun mengenai apa isi ancaman tersebut, Dedi mengaku belum bisa mengungkapkan karena tersangka masih dalam pendalaman penyidik.

“Sebelumnya tersangka laki-laki sudah pernah mengancam korban,” kata Dedi.

Dedi melanjutkan, pembunuhan sendiri dipicu oleh dendam para pelaku yakni YAP dan R. Pelaku mengaku terluka dengan kata-kata yang dilontarkan korban, hingga akhirnya nekad menghabisi nyawa korban pada Senin 19 November 2018.

“Dendam karena ucapan, kata-kata  dari korban menyakiti hati para tersangka,” kata Dedi, Rabu (21/11).

Kendati demikian kata Dedi, tindakan pelaku yang menghabisi nyawa seseorang tersebut tetap tidak bisa dibenarkan. Pelaku yang merupakan sepasang kekasih, ujar Dedi, terancam dengan hukuman mati atau seumur hidup.

“Kalau terbukti berencana (Pasal) 340 KUHP dapat diancam (hukuman penjara) seumur hidup,” ungkapnya.

Ciktuti ditemukan tewas di sebuah rumah kos kawasan Tegal Parang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan beberapa hari lalu. Dua orang terduga pelaku yakni Y (24) dan R (17) merupakan sepasang kekasih dan teman satu kos korban. Keduanya berhasil ditangkap saat bus yang mereka tumpangi diberhentikan di Merangin, kata Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya, di Merangin, Rabu (21/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement