Rabu 21 Nov 2018 14:33 WIB

UMY Dorong Peraturan Kawasan Tanpa Rokok di Kebumen

Peraturan itu otomatis membuat payung hukum terkait peraturan kawasan tanpa rokok.a

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Gita Amanda
Kampanye antirokok. Ilustrasi
Foto: Antara
Kampanye antirokok. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KEBUMEN -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mendorong Peraturan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kebumen. Dorongan itu ternyata berbuah manis.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen meluncurkan 35 Peraturan Desa tentang Kawasan Tanpa Rokok di Sekda Kebumen pada Senin (19/11). Peraturan ini jadi salah satu hasil positif beberapa kunjungan Kemenkes dan MTCC UMY.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Anung Sugihantono, memberikan apresiasinya kepada Pemkab Kebumen. Khususnya, kepada Pemerintah Desa Babadsari dan 34 Pemerintah Desa lain di Kabupaten Kebumen.

Peraturan itu secara otomatis telah membuat payung hukum terkait peraturan kawasan tanpa rokok. Anung menilai, sebenarnya masyarakat secara umum telah mengetahui bahaya kebiasaan merokok.

Termasuk, lanjut Anung, paparan asapnya yang dapat menimbulkan gangguan penyakit paru-paru kronik dan penyakit lain. Namun, masyarakat, khususnya perokok masih kurang peduli terhadap resikonya.

"Untuk itu, kita butuh salah satu instrumen atau cara lain agar masyarakat dapat lebih meningkatkan kesadaran terhadap kesehatan," kata Anung melalui rilis MTCC UMY yang diterima Republika.co.id, beberapa waktu lalu.

Ia berpendapat, peraturan desa yang telah disusun di ruang lingkup Kabupaten Kebumen tentunya dapat mengoptimalkan peran pemerintah. Peraturan ini dapat diterapkan hingga ke tingkatan aparat desa yang paling dekat masyarakat.

Utamanya, untuk melakukan upaya-upaya promotif dan preventif terhadap bahaya merokok dan paparan asap rokok. Penetapan 35 peraturan desa ini disebut telah sejalan usaha Kemenkes untuk memberikan jaminan kesehatan.

"Jaminan kesehatan kepada masyarakat secara luas bagaimana untuk mencegah penyakit yang disebabkan oleh rokok dan asapnya," ujar Anung.

Kepala Subdirektorat Penyakit Paru Kronik dan Gangguan Imunologi Kemenkes, Theresia Sandra Dian Ratih merasa, peraturan serupa harus ditetapkan di desa-desa lain Indonesia, tidak cuma di Kebumen.

Pemerintah pusat sendiri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dengan peraturan itu, pemerintah-pemerintah daerah dengan kewenangan otonominya dapat melanjutkan tujuan pemerintah pusat menjamin kesehatan atas bahaya rokok. Termasuk, asapnya dengan menerbitkan peraturan provinsi atau kabupaten/kota.

"Atau melalui kewenangan yang lebih tinggi tentang kawasan tanpa rokok," kata Theresia.

Menurut Theresia, terdapat banyak peraturan yang komprehensif dan akomodatif terhadap isu-isu tertentu, tapi kurang mudah diaplikasikan. Mengantisipasi itu, ia mengimbau agar masyarakat diberikan edukasi dan advokasi.

Tujuannya, lanjut Theresia, menciptakan kesadaran atas kebutuhan masyarakat itu sendiri. Ia berharap, peraturan-peraturan kawasan tanpa rokok di Kabupaten Kebumen menyebar dan memberikan stimulus untuk daerah lain.

"Untuk membentuk Peraturan Desa tentang Kawasan Tanpa Rokok guna mengoptimalkan generasi penerus bangsa yang sehat dan cerdas ke depannya," ujar Theresia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement