Rabu 21 Nov 2018 10:45 WIB

Nasdem Sebut Asal-Usul Penyebutan Perda Syariah tak Jelas

Selama Perda tersebut tidak diskriminatif maka boleh-boleh saja.

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Nashih Nashrullah
Sekjen Nasdem Johnny G Plate dan Sekjen Hanura Herry Lontung, saat konferensi pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sekjen Nasdem Johnny G Plate dan Sekjen Hanura Herry Lontung, saat konferensi pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekjen DPP Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan asal-usul penyebutan Peraturan Daerah (Perda) Syariah tidak jelas. Menurutnya, cukup dengan menyebut Perda meskipun ada nilai-nilai tertentu yang dimasukkan di dalamnya.

"Misalnya di Jawa ada Perda yang mengatur satu sistem tertentu yang berlaku untuk semua maka itu sistem non eksklusif," kata dia saat dihubungi Republika.co.id pada Selasa (20/11).

Johnny menegaskan, memasukkan nilai-nilai tertentu ke dalam sebuah sistem tidaklah menjadi masalah sepanjang tidak mendiskriminasi kelompok-kelompok tertentu. 

Selain itu, tambah dia, jika nilai itu berasal dari agama Islam, dan ditetapkan sebagai suatu sistem yang berlaku untuk semua, maka sistem tersebut pun sudah menjadi milik umum dan tidak disebut sebagai Perda Syariah.

"Ketika ada nilai-nilai tertentu dibawa ke dalam sistem, harus nilai-nilai yang berlaku untuk semua, maka tidak bisa dibilang Perda Syariah, Perda Nasrani, Perda Budha misalnya," kata dia.

Menurutnya Perda Syariah rentan dengan diskriminasi, sebagai negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hukumnya harus hukum positif yang berlaku sama untuk seluruh warga negara tanpa pengecualian atau eksklusifitas. 

"Adapun kekhususan untuk Aceh karena Undang-undang  yang mengatur," kata dia.

Ia mengambil contoh, sistem keuangan Syariah yang berlaku di banyak negara yang masyoritas non-Muslim. "Di pasar London dan Hongkong berkembang, di Indonesia malah masih baru. tapi dia bukan eksklusif, dia berlaku untuk semua siapa saja yang menggunakan sistem itu," tambah dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement