Selasa 20 Nov 2018 12:30 WIB

ICJR Apresiasi Penundaan Eksekusi Putusan Baiq Nuril

ICJR mengingatkan proses PK akan sangat panjang dan akan memakan waktu lama.

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Ratna Puspita
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi keputusan Kejaksan Agung yang menunda eksekusi terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Baiq Nuril, Kejaksaan Agung pada Senin (19/11) melakukan penundaan setelah melihat respons masyarakat yang menuntut keadilan untuk Baiq Nuril.

ICJR mengapresiasi Kejagung yang mau mendengarkan dan memberikan respons terhadap suara masyarakat sipil yang menuntut keadilan untuk Ibu Baiq Nuril. "Kami berharap, Kejagung dapat menjaga komitmennya untuk tidak melaksanakan eksekusi sampai kasus Ibu Baiq Nuril diputus di tingkat Peninjauan Kembali (PK)," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (20/11).

Namun, ICJR ingin mengingatkan bahwa proses PK akan sangat panjang dan akan memakan waktu sangat lama. "Selama proses ini, kami menilai bahwa Ibu Baiq Nuril dan keluarganya masih akan berada dalam kondisi tekanan psikologis karena lamanya proses dan ketidakjelasan akan nasibnya," lanjut Angga.

photo
Baiq Nuril (40) dan suami, Lalu Muhammad Isnaeni (40), yang divonis bersalah karena dianggap menyebarkan percakapan mesum Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram di rumahnya, di Perumahan BHP Telagawaru, Labuapi, Lombok Barat, NTB, Rabu (14/11). (Republika)

Sebab itu, ICJR terus mendorong Presiden Joko Widodo untuk dapat memberikan Ibu Baiq Nuril amnesti. "Agar Ibu Baiq Nuril tidak perlu berada dalam kondisi ketidakpastian selama menunggu proses Peninjauan Kembali berakhir dan putusan PK keluar," kata Angga.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menunda eksekusi Baiq Nuril Maknun, guru honorer SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang merupakan korban pelecehan, tetapi terjerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Kejagung memberi kesempatan kepada Baiq Nuril mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung.

"Dengan melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat terhadap persepsi keadilan, kita akan melakukan atau akan menunda eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, dihubungi dari Mataram, Senin (19/11) malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement