Selasa 20 Nov 2018 09:30 WIB

Wali Kota Sukabumi Minta Prostitusi Online tak Terjadi Lagi

Hal ini menanggapi terungkapnya prostitusi online yang melibatkan remaja perempuan.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ratna Puspita
Achmad Fahmi (kiri)
Foto: Antara/Budiyanto
Achmad Fahmi (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi meminta agar kasus prostitusi online di Sukabumi tidak terulang di kemudian hari. Hal ini menanggapi terungkapnya prostitusi online yang melibatkan remaja perempuan di Sukabumi.

Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus prostitusi online yang menggunakan media sosial Twitter. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku yang bertindak sebagai pembuat akun dan sekaligus mucikari bagi para perempuan yang diperdagangkan dalam akun tersebut.

Baca Juga

Dua pelaku yang ditangkap yakni WS alias P (42 tahun) yang bertindak sebagai pembuat akun atau admin dan US (40) selaku operasional. "Kami memberikan penghargaan kepada Polres Sukabumi Kota yang berhasil membuka tabir terkait keberadaan prostitusi online," ujar Achmad Fahmi kepada wartawan, Selasa (20/11).

Ia mengatakan bagi pemkot hal ini menggembirakan karena kasus ini bisa terbongkar atau terbuka. Namun di sisi lain, Fahmi mengatakan, pemkot merasa prihatin karena ada prostitusi online di Sukabumi.

Ia berharap setelah kasus ini terbongkar, ke depan tidak ada lagi kejadian serupa. Fahmi menuturkan, keberadaan media sosial memang sulit untuk dipantau.

Kendati demikian, Pemkot Sukabumi melalui Dinas Kominfo Sukabumi bersama  tim siber Polres Sukabumi Kota akan bersinergis dalam memantau pergerakan yang kurang baik seperti prostitusi online di medsos. "Kami juga akan menggiatkan pemantauan kos-kosan yang dijadikan tempat prostitusi," kata Fahmi.

Terlebih Kota Sukabumi sebenarnya memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur khusus masalah indekos dan pengawasannya. Pemantauan khususnya ditujukan ke daerah yang rawan terjadi prostitusi online.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro menerangkan, pada 16 Nopember 2018 sekitar pukul 08.00 WIB polisi berhasil mengungkap prostitusi online melalui media sosial Twitter dan telah ditangkap dua orang tersangka. "Kedua orang pelaku merekrut wanita untuk ditawarkan kepada para netizen yang membuka Twitter," ujar dia.

Akun itu menawarkan layanan seksual dengan tarif Rp 500 ribu. Tidak hanya membuat akun, mereka juga menyiapkan tempat untuk transaksi dan layanan seksual.

Dalam kasus ini, Susatyo mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bundel hasil tangkapan layar screenshot yag terdiri dari 30 unggahan akun Twitter @Escort0266 dan @sukabumiasyik, lima unit handphone, 1 akun Twitter @Escort0266 dan @sukabumiasyik.  

Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp 450 ribu, satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi F 6412 FCC, dan satu buah kartu pengenal (id card) dari perusahaan tertentu. Kedua tersangka ungkap Susatyo, dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Jo 29 dan atau Pasal 4 (2) Jo 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.

Selain itu Pasal 27 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang dikenakan selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Susatyo menuturkan, pelaku juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP yang mengatur mengenai memudahkan perbuatan cabul engan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara. Di samping itu Pasal 506 KUHP yang mengatur soal mucikari dengan ancaman 1 tahun penjara.

"Karena ada saksi perempuan yang diijajakan sebanyak dua orang di bawah umur yakni 17 tahun, maka kami terapkan pasal perlindunan anak," kata Susatyo.

Ke depan polisi berpesan kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila ada akun yang menjajakan hal asusila dan berharap jangan sampai masyarakat dengan mudah bertransiasi seksual melalui online.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement