Senin 19 Nov 2018 11:21 WIB

Dugaan Dewan Terlibat OTT Bupati Pakpak, KPK Ikuti Fakta

Kasus ini menuntut evaluasi kinerja kepala daerah.

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Nashih Nashrullah
Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu(kiri) tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Ahad (18/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu(kiri) tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Ahad (18/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus suap yang melibatkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya belum bisa mengatakan apakah kasus ini melibatkan anggota DPR atau tidak. Menurutnya, lebih baik mengikuti arah sesuai petunjuk yang didapat dalam proses pengembangan kasus.

"Kita tidak langsung melompat langsung ke DPR begitu, kita melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan fakta yang ada,” kata dia, Senin (19/11). 

Akan tetapi, dia tak menutup kemungkinan jika berkembangnya ke arah mana tergantung fakta yang kemudian ditemukan di samping fakta yang sudah ada KPK kantongi. “Jadi kami nggak bisa menyimpulkan seperti itu," lanjut Agus.

Agus menyayangkan praktik korupsi yang kembali melibatkan kepala daerah. Menurutnya, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Sabtu (17/11) kemarin merupakan yang ke-27 pada 2018.

"Kita turut prihatin, lagi-lagi ini melibatkan salah satu pimpinan daerah, ini juga menjadi bahan untuk pemerintah melakukan evaluasi," kata Agus. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam OTT yang melibatkan Bupati Pakpak Bharat, Sumatra Utara. Tiga tersangka itu diduga sebagai penerima suap dalam proyek pekerjaan umum (PU). 

Tiga tersangka itu adalah Bupati Kabupaten Pakpak Bharat periode 2016 - 2021 Remigo Yolando Berutu, Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan seorang Swasta bernama Hendriko Sembiring. Namun, pemberi suap tersebut masih didalami oleh KPK. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement