Senin 19 Nov 2018 10:25 WIB

OTT Bupati Pakpak Bharat, TKN: Kita Hormati Upaya Hukum

Pemerintah tidak akan mengintervensi upaya hukum kasus ini.

Rep: Rizkyan adiyudha / Red: Nashih Nashrullah
Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda(kiri) Berutu tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Ahad (18/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda(kiri) Berutu tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Ahad (18/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) mendukung sepenuhnya pemeriksaan terhadap Bupati Pakpak Bharat Remingo Yolando Berutu. Kepala daerah itu diketahui mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan calon (paslon) nomor urut 01 beberapa waktu lalu.

"TKN akan menghargai, menghormati semua upaya hukum yang dilakukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Wakil Sekretaris TKN KIK Verry Surya Hendrawan di Jakarta, Senin (19/11).

Remingo Yolando Berutu ditangkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Ahad (18/11) dini hari. Politisi partai Demokrat itu diamankan pihak berwenang terkait dugaan korupsi proyek Pekerjaan Umum (PU).

Verry menegaskan, TKN tentu saja mendukung setiap upaya penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu melanjutkan, pemerintah tidak akan pernah melakukan intervensi terkait dengan hal-hal hukum.

Lebih jauh, Verry mengatakan, dukungan yang diberikan bupati tersebut merupakan hal yang bersifat sukarela. Dia mengungkapkan, hal itu tak lepas kemajuan-kemajuan yang diperoleh pada saat empat tahun pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Wakil Ketua TKN KIK Abdul Kadir Karding mengatakan, deklarasi dukungan dan OTT adalah urusan yang berbeda. Dia mengatakan, OTT adalah murni urusan pribadi. OTT tersebut, dia melanjutkan, tidak bisa dikait-kaitkan dengan Tim Kampanye Daerah (TKD) atau TKN.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menegaskan bahwa TKN tidak akan  mencampuri urusan hukum. Menurutnya independensi hukum tidak boleh diganggu gugat. Dia optimis KPK akan bekerja secara profesional.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement