Ahad 18 Nov 2018 23:40 WIB

KPK: Uang Suap Remigo Diduga untuk Pengamanan Kasus Istri

Pemberian uang itu diduga terkait fee pelaksanaan proyek di Pakpak Bharat.

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Endro Yuwanto
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (tengah) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Ahad (18/11/2018).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (tengah) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Ahad (18/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Sumatra Utara (Sumut) Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pakpak Bharat. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Remigo diduga menerima uang suap untuk kepentingan pribadi, termasuk pengamanan kasus yang melibatkan istrinya.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi bupati termasuk pengamanan kasus yang melibatkan istri bupati yang saat ini sedang ditangani," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Ahad (18/11).

Pada kasus ini, lanjut Agus, politikus Partai Demokrat tersebut menerima dana dari pelaksanaan proyek dalam tiga tahap dengan total Rp 550 juta. "Pertama pada Jumat (16/11) sebesar Rp 150 juta, kedua Rp 250 juta pada Sabtu (17/11), dan Rp 150 juta pada Ahad (18/11) dini hari," jelasnya.

Agus menambahkan, pemberian uang tersebut diduga terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat, yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan tersebut. "RYB diduga menerima pemberian melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas mengumpulkan dana," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement