Ahad 18 Nov 2018 15:30 WIB

Terjaring OTT, Bupati Pakpak Bharat Tiba di Gedung KPK

Bupati Pakpak Bharat Remingo Yolando Berutu adalah kader Partai Demokrat.

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi, Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (tengah) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Ahad (18/11/2018).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (tengah) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Ahad (18/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, yang merupakan salah satu dari empat orang yang terkena OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatra Utara (Sumut) tiba di gedung merah putih Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad (18/11). Politikus partai Demokrat tersebut tiba pukul 14.31 WIB dengan didampingi petugas KPK.

Remigo terlihat mengenakan jaket biru dongker, mereka terus berjalan tanpa sedikit pun memberikan keterangan kepada awak media. Ia datang seorang diri tanpa ketiga tersangka lainnya, yang merupakan kepala dinas setempat, pegawai negeri sipil (PNS) dan swasta.

Sementara itu, dari enam orang yang tertangkap OTT, dua orang yang diamankan di Jakarta sudah terlebih dahulu berada di Kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ketua KPK Agus Rahardjo telah mengkonfirmasi OTT Bupati Pakpak Bharatpada Ahad (18/11) dini hari WIB.

"Dari kegiatan ini teridentifikasi dugaan transaksi terkait proyek Dinas PU di Pakpak Bharat. Diduga penerimaan telah terjadi beberapa kali, dengan nilai ratusan juta," kata Agus, Ahad (18/11).

Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Imelda Sari mengaku prihatin atas peristiwa tersebut. "Belum dapat laporan dari DPD Sumut, namun jika benar Bupati Pakpak Barat yg tertangkap OTT tentu kami prihatin, karena yang bersangkutan tercatat sebagai kader kami dan Ketua DPC Pakpak Bharat," Kata Imelda, dalam keterangannya, Ahad, (18/11).

Imelda menegaskan, Partai Demokrat menghormati proses hukum yang saat ini berproses di KPK. Partai berlambang mercy itu tengah menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK.

Sementara itu Imelda menjelaskan, secara internal ada pakta integritas yang ditandatangani oleh setiap kader yang maju pencalegan atau pilkada terkait pakta integritas. "Sanksi pemberhentian bisa dilakukan Dewan Kehormatan Partai jika seorang kader melakukan tindakan korupsi karena melanggar pakta integritas," tuturnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement