REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pihaknya akan segera bertemu dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkonsultasi tentang tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA). Pertemuan ini rencananya digelar pekan depan.
Menurut Pramono, surat dari KPU kepada MK sudah dikirimkan pekan ini. Selain meminta masukan soal putusan MA terkait uji materi syarat pencalonan anggota DPD, KPU juga minta waktu untuk melakukan audiensi.
"Surat sudah kami kirim, untuk kepentingan audiensi dan konsultasi. Kami harapkan paling lambat Selasa (20/11) pekan depan kami sudah bertemu MK. Namun tentu saja ettap tergantung kepada waktu luang yang dimiliki MK," ujar Pramono ketika dijumpai wartawan di Econvention Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/11).
Meski konsultasi kepada MK tidak akan menghasilkan sebuah keputusan hukum baru, tetapi kata Pramono saran dari lembaga peradilan itu tetap dijadikan pertimbangan. Terlebih, yang saat ini menjadi perdebatan adalah waktu pelaksanaan putusan MA.
"Jadi konteksnya apakah putusan MA itu bisa diberlakukan jika proses pencalonan anggota DPD yang saat ini sedang berjalan, atau diberlakukan pada 2024. Itulah titik penting yang asih menjadi perdebatan," jelas Pramono.
KPU juga akan menimbang landasan filosofis tentang lembaga DPD sebagai salah satu lembaga perwakilan di Indonesia. Sebab, DPD merupakan lembaga yang mewakili representasi daerah.
DPD berbeda dengan DPR yang merupakan representasi rakyat. Jika pemangku kepentingan dalam kepemiluan tidak bisa membedakan representasi yang diwakili oleh kedua lembaga itu, maka Pramono menyebut akan terjadi kerancuan dalam lembaga perwakilan yang ada.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya sudah memiliki opsi untuk menindaklanjuti putusan MA terkait syarat pencalonan anggota DPD. Namun, opsi ini belum menjadi putusan akhir dari KPU.
Menurut Wahyu, hingga saat ini, KPU belum mengambil sikap resmi terkait tindak lanjut putusan MA soal uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tersebut.