REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, memperkirakan kerugian negara akibat dugaan kasus penyelewengan bantuan beras di wilayah hukum setempat mencapai Rp 1,8 miliar. Bantuan beras yang diselewengkan ini untuk korban banjir 2016 dan 2017.
"Tiga pegawai di lingkup Pemerintah Kota Bekasi yang terlibat dalam tindak penyelewengan dana negara tersebut yakni HI, AD, FS telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Hermon Dekristo, di Bekasi, Jumat (16/11).
Hermon mengatakan, kronologi kasus itu berawal saat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengajukan bantuan bagi korban banjir berupa cadangan beras kepada Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Karawang pada 2016.
Permohonan tersebut pun disetujui hingga Bulog mengirim 100 ton beras dari gudang beras di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Namun kenyataannya, hanya 1,3 ton yang disalurkan kepada korban bencana, sedangkan sisanya dijual oleh tersangka AD dan FS ke pedagang di Pasar Baru Bekasi.
Tahun 2017, kedua tersangka tersebut mengulangi perbuatan yang sama atas arahan tersangka HI yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulagan Bencana Daerah Kota Bekasi.
"Pada 2017, tersangka memalsukan surat permohonan bantuan dengan memindai tanda tangan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Guna meyakinkan dokumen permohonan bantuan, para tersangka menyertakan pula data korban bencana yang membutuhkan bantuan beras," katanya.
Kasus ini kemudian dilaporkan masyarakat ke Kejari Bekasi dengan terlapor AD, FS, dan HI. "Selama dua pekan kami menyelidiki kasus ini dengan menggali keterangan dari 41 saksi. Dari penyelidikan ini, AD dan FS kami tetapkan sebagai tersangka kemudian disusul HI yang juga sebagai tersangka," katanya.
AD dan FS kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal dan penahanan terhadap HI direncanakan usai pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan, pekan depan.
Hermon menambahan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari kasus ini. "Untuk peran pedagang yang mendapat pasokan beras itu akan kami dalami, bila ada unsur kesengajaan atau dia tahu bahwa beras itu dari Bulog, bisa dijerat juga," katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat hukum berlapis pertama UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. "Ancaman penjaranya di atas lima tahun," ujarnya.