Sabtu 17 Nov 2018 04:33 WIB

Travel Agen Cina Diduga Praktik Ilegal Penukaran Valas

Praktik curang penukaran valuta asing (valas) ini berlangsung di Bali

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Asosiasi Penukaran Valuta Asing (APVA) Bali, Ayu Astuti Dharma
Foto: Republika/Mutia Ramadhani
Ketua Asosiasi Penukaran Valuta Asing (APVA) Bali, Ayu Astuti Dharma

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Bali, Ayu Astuti Dharma meminta pemerintah Provinsi Bali menindak tegas travel agen Cina yang bermain curang dalam praktik penukaran valuta asing (valas) di Bali. Hal ini disampaikannya di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APVA Indonesia di Denpasar, Jumat (9/11).

Ayu menyebut Gubernur dan Wakil Gubernur Bali sudah menindak tegas toko-toko Cina yang berpraktik bisnis tak sehat di Bali. APVA juga memiliki kendala serupa di mana anggota banyak menemukan travel agen melayani transaksi penukaran valas untuk wisatawan Cina bukan di tempat penukaran uang (money changer) berizin.

"Contoh kasusnya, setelah travel agen Cina ini menjemput tamu, mereka tidak langsung membawa tamu ke hotel, melainkan menurunkan mereka di toko-toko atau mini market tertentu untuk berbelanja (dalam rupiah). Wisatawan yang belum sempat menukar uang akan dilayani di atas mobil. Seharusnya mereka membawa terlebih dahulu wisatawan ke money changer berizin," kata Ayu dijumpai Republika.co.id, Jumat (9/11).

Modus seperti ini, sebut Ayu sering dijumpainya. Praktik-praktik curang penukaran uang tak berizin ini bukan hanya merugikan asosiasi, namun turis secara langsung. "Pada kesempatan rakernas ini, kami harap gubernur dan wakil gubernur Bali yang sudah mengetahui permasalahan pariwisata akibat money changer ilegal ini bisa memperkuat aturan dengan peraturan gubernur (pergub)," kata Ayu.

Data Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Bali menunjukkan money changer di Bali tumbuh dua persen sepanjang 2017. Jumlahnya menjadi 703 kantor, terdiri dari 122 kantor pusat dan 581 kantor cabang tersebar di sejumlah titik di Pulau Dewata.

Ayu berharap lebih banyak lagi //money changer yang belum terdaftar segera bergabung dengan asosiasi. Ini karena BI sejak lama telah mempermudah izin keikutsertaan anggota.

Gubernur Bali, Wayan Koster sehari sebelumnya telah menginstruksikan menutup semua jaringan toko Cina di Bali yang melakukan praktik //zero tour free yang merugikan seluruh pihak, wisatawan juga destinasi pariwisata. Sebagian pelaku usaha dari Negeri Tirai Bambu ini juga beroperasi ilegal dengan mempekerjakan karyawan asing dan tidak menjual barang-barang lokal di Bali.

Dalam praktiknya, turis Cina di Bali terikat dalam paket wisata yang telah disusun travel agen. Turis misalnya sudah diarahkan berbelanja ke toko-toko tertentu yang sudah terafiliasi dengan agen dan biasanya harga jual barang-barang di toko tersebut lebih tinggi. Metode pembayarannya juga menggunakan sistem nontunai ala Cina, seperti aplikasi WeChat yang belum berizin di Indonesia.

Dalam rapat yang digelar tertutup Kamis (8/11), Koster menyebut ada sekitar 16 toko jaringan Cina yang praktiknya tidak sehat dan akan ditutup. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini memerintahkan Satpol PP Bali dan Satpol PP Badung untuk menutup seluruh toko tersebut.

"Besok (Jumat) seluruh toko ini ditutup. Ke depannya akan kami lakukan penataan secara tertib, membangun usaha yang tertib, menghormati budaya Bali, mencintai Bali, dan menjaga nama baik Bali," katanya.

Instruksi Gubernur Bali tertanggal 8 November 2018 ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota seBali. Instruksi tersebut memuat sejumlah poin penting.

Pertama, penyelenggaraan kepariwisataan Bali harus dijaga kualitas dan keberlanjutannya dengan sebaik-baiknya. Kedua, segera melakukan upaya penertiban, secara tegas terhadap usaha akomodasi, usaha perjalanan wisata, dan usaha perdagangan yang melakukan praktek usaha tidak sehat dan melanggar peraturan.

Ketiga, terhadap jenis-jenis usaha tersebut pada poin dua, yang telah terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan agar dilakukan penindakan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surat ini ditembuskan ke Ketua DPRD Bali. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement