REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Tengah menangkap seorang pelaku pencurian kotak amal masjid di tempat ibadah yang berlokasi di Jalan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kalimantan Selatan. Tersangka dicokok saat hendak menggondol kotak amal.
"Pelaku sebelumnya juga pernah mencuri di Masjid As-Syuhada di Jalan Kinibalu, Banjarmasin Tengah, pada 31 Oktober lalu," kata Panit 2 Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah Ipda Idham Hari Sasongko SH di Banjarmasin, Jumat.
Tersangka berinisial JF (19) telah meresahkan warga lantaran diduga kerap mencuri kotak amal di tempat ibadah, terutama mushala dan masjid. Kasus terakhir, pelaku menjarah Rp3 juta dari kotak masjid di wilayah hukum Polsekta Banjarmasin Tengah.
Menurut pengakuan tersangka, pencurian di Masjid As- Syuhada dilakukan ketika ibadah Shalat Subuh. Polisi mengungkapkan pelaku masuk ke dalam masjid dan bersembunyi di bawah tangga dan menunggu jamaah selesai shalat.
"Setelah sepi, pelaku mengambil uang di lima celengan yang ada dengan cara merusak gemboknya," kata Idham.
Pelaku yang beralamat di Jalan Kuin Utara Gang SMPN 15, Banjarmaisn Utara itupun kini ditahan beserta barang bukti satu bilah senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk merusak kunci gembok kotak amal. Oleh penyidik Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.