Jumat 16 Nov 2018 19:48 WIB

Idrus Habiskan Waktu di Rutan Membaca Bukunya Sendiri

Buku berisi kata-kata motivasi saat seseorang sedang mendapat masalah.

Rep: Dian Fath R/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta,, Selasa (6/11/2018).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta,, Selasa (6/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak ditetapkan menjadi tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1, mantan Menteri Sosial Idrus Marham menghabiskan waktunya berada di balik jeruji besi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Golkar tersebut mengaku tidak hanya menghabiskan waktu dengan bersenda gurau.

Dalam kesehariannya, menurut Idrus, ia selalu menyempatkan diri untuk membaca buku motivasi. Buku yang ia baca pun adalah buku tulisannya sendiri yang berjudul "Membangun Ghirah, Kajian Keislaman".

"Saya baca buku ini selama di Rutan, buku yang saya buat sendiri," ungkap Idrus di Gedung KPK Jakarta, Jumat (16/11).

Idrus menuturkan, buku yang baru dicetak sebanyak 3.000 eksemplar tersebut berisi kata-kata motivasi saat seseorang sedang mendapat masalah. Selain itu, menurut Idrus, buku tersebut digunakan sebagai bahan mengevaluasi diri.

"Bagaimana sejatinya seseorang saat menghadapi ujian, menghadapi perjalanan hidup seperti ini, bagaimana sikap kita sebagai seorang Islam," tutur Idrus.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I, yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang sudah menjadi terdakwa, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI EniMaulani Saragih (EMS), serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM).

Eni bersama dengan Idrus diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo sebagai penggarap proyek PLTU Riau-I.

Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018‎. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.

Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement