Jumat 16 Nov 2018 16:02 WIB

KPK Garap Lagi Kasus Century Usai Pidato 'Menahan Emosi' SBY

SBY mengaku 10 tahun difitnah melakukan kejahatan menerima dana Bank Century.

Rep: Antara, Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Skandal Century. (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Skandal Century. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,

"Saya menahan emosi. Hampir 10 tahun ini saya pribadi, keluarga, dan Partai Demokrat terus dituduh, dicurigai, difitnah seolah ada kejahatan kami lakukan, menerima dana Bank Century."

Kalimat itu terucap dari mulut Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menutup acara pembekalan caleg DPR RI Partai Demokrat di Jakarta, Ahad (11/11).

SBY mengatakan, perasaan emosi itu kini sirna setelah investigasi yang dilakukan Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan atas pemberitaan fitnah media asing Asia Sentinel, berbuah hasil. Menurutnya, hasil investigasi membuktikan semua tuduhan keterlibatan dirinya dan Demokrat dengan kasus Century adalah fitnah.

Hinca pun dalam kesempatan pembekalan caleg itu melaporkan kepada jajaran petinggi dan kader Demokrat serta awak media, terkait hasil investigasi yang dilakukan dirinya bersama tim internal partai terhadap pemberitaan media Asia Sentinel. Hinca menyampaikan gugatan sengketa perdata terkait Century yang menjadi dasar pemberitaan Asia Sentinel sama sekali tidak menyebutkan nama SBY dan Partai Demokrat.

"Sehingga pemberitaan Asia Sentinel merupakan fitnah," tegas Hinca.

photo
Penutupan Pembekalan Caleg. Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhhoyono menyampaikan arahan saat Pembekalan Caleg Legislatif DPR RI di Jakarta, Ahad (11/11).

Asia Sentinel, kata Hinca, telah meminta maaf kepada SBY, keluarga besar Demokrat, serta rakyat Indonesia dan mencabut pemberitaannya. Terlebih, kata dia, kasus Century di Tanah Air juga sudah usai.

Entah kebetulan atau memang berhubungan, setelah pidato SBY dan pernyataan Hinca itu, sepekan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai lagi penyelidikan terhadap kasus Bank Century. Putusan terhadap mantan deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya menjadi dasar.

Pada Selasa (13/11), mantan deputi gubernur senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom menjadi saksi pertama yang diperiksa oleh penyidik. Menyusul Miranda, penyidik KPK pada hari yang sama juga memeriksa Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

"Ditanya keterangan, masih penyelidikan mengenai Century," kata Miranda usai dimintai keterangan di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Miranda pun mengaku tidak ada pertanyaan baru soal permintaan keterangan oleh KPK pada Selasa. "Tidak ada pertanyaan baru, cuma yang lama diklarifikasi makanya cepat," kata Miranda yang diperiksa sekitar dua jam itu.

Ia juga menyatakan, tidak membawa dokumen apa pun soal terkait kedatangannya ke KPK. "Tidak ada, saya tidak bawa apa-apa sama sekali, tidak bawa dokumen," kata dia.

Adapun, Wimboh kepada wartawan tak mau menjelaskan materi pemeriksaan terhadap dirinya. "Ya tidak boleh dong," ucap Wimboh.

Selanjutnya, pada Kamis (15/11)bgiliran Wakil presiden RI periode 2009-2014 Boediono yang dipanggil penyidik KPK. Seusai diperiksa, Boediono memilih irit bicara kepada wartawan.

"Saya tidak akan berikan statement karena saya percaya bahwa nanti lebih baik KPK yang memberikannya," kata Boediono.

photo
Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Boediono tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (15/11).

Sehari sebelum pemeriksaan Boediono, penyidik KPK pun menyambangi Lapas Sukamiskin, tempat Budi Mulya menjalani masa pidanaya. Penyidik KPk meminta keterangan Budi dari dalam lapas.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/11), menyatakan, belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait hasil pemeriksaan para saksi itu. Febri hanya menginformasikan, KPK telah memeriksa 23 saksi dalam proses penyelidikan kasus Bank Century.

"Kalau apa yang didalami tentu saya tidak bisa jawab ya karena proses ini masih penyelidikan, tetapi memang sampai hari ini ada sekitar 23 orang yang kami mintakan keterangan dalam proses penyelidikan," kata Febri.

Baca juga

Praperadilan MAKI

Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015. Yaitu, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Dalam putusan Budi Mulya disebutkan bahwa Boediono sebagai gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku deputi gubernur senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, dan Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku deputi gubernur BI dan saksi Raden Pardede selaku sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) masuk dalam unsur penyertaan bersama-sama melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 55 KUHP.

Pasal 55 KUHP artinya orang-orang yang disebut bersama-sama terhadap yang bersangkutan secara hukum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, tapi mantan deputi Bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Bank Indonesia Siti Chodijah Fadjriah yang dinilai dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sudah meninggal dunia pada 16 Juni 2015.

Majelis hakim kasasi yang terdiri atas Artidjo Alkostar sebagai ketua dan anggota M Askin dan MS Lumme menilai, pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP kepada PT Bank Century oleh Budi Mulya dilakukan dengan iktikad tidak baik yang dilakukan dengan cara melanggar pasal 45 dan penjelasannya UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2004. Konsekuensi yuridisnya, perbuatan Budi merupakan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan tersebut juga menyebabkan kerugian negara sejak penyetoran Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang pertama kali pada 24 November 2008 hingga Desember 2013 sejumlah Rp 8,012 triliun. Jumlah kerugian keuangan negara tersebut yang sangat besar di tengah banyak rakyat Indonesia yang hidup dalam kemiskinan.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan tujuan agar KPK menindaklanjuti putusan MA dalam kasus Bank Century. Gugatan praperadilan MAKI dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Effendy Mochtar yang memerintahkan KPK tetap melanjutkan kasus Bank Century.

"Maka, tentu KPK perlu mencari siapa pihak lain yang harus bertanggung jawab karena kami duga tidak mungkin perbuatan-perbuatan dalam kasus Bank Century itu hanya dilakukan oleh satu orang saja," ungkap Febri.

photo
Terdakwa kasus pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement