Jumat 16 Nov 2018 13:30 WIB

Polisi Sita Akun Instagram Ahmad Dhani

Dengan disitanya akun Instagram ini maka alat bukti yang dibutuhkan penyidik lengkap.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nidia Zuraya
Ahmad Dhani
Foto: Antara
Ahmad Dhani

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menyita akun Instagram milik politikus Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, @ahmaddhaniprast. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, penyitaan tersebut terhitung sejak Kamis (15/11), setelah menemui adminnya di rumah Ahmad Dhani, di Jakarta.

"Menemui adminnya, sekaligus menunjukkan surat perintah penyitaan yang kita bawa atas persetujuan pengadilan," kata Barung saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (16/11).

Barung menjelaskan, akun IG tersebut disita sebagai bukti penyidik dalam rangka koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyitaan juga dilakukan menyusul dikirimkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Sehingga, kelanjutan kasus ini akan tetap maju, walaupun memang ada nanti perkembangan dari kasus ini menyangkut dari saksi ahli yang datang dari Jakarta," ujar Barung.

Barung mengatakan, dengan disitanya akun IG Ahmad Dhani, sejumlah alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap. Barang bukti tersebut terdiri atas alat transmisi (handphone), akun, maupun jejak digital.

Sedangkan, untuk penyerahan berkas ke Kejaksaan, pihak penyidik masih menunggu pemeriksaan saksi ahli dari Ahmad Dhani. Dijadwalkan, saksi ahli tersebut akan dihadirkan pada Senin atau Selasa, 19 atau 20 November 2018.

"Karena kita mengakomodasi juga, dari penyidik tadi, kita tetap mengakomodasi saudara Ahmad Dhani," kata Barung.

Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian karena berujar 'idiot' melalui vlog saat dihadang di Hotel Majapahit Surabaya, oleh pendemo yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden pada Ahad pagi, 26 Agustus 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement