REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Empat remaja ditangkap Kepolisian Sektor Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (14/11). Para remaja itu diduga tiga kali melakukan aksinya di Masjid Imanudin, Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Yudho Huntoro menjelaskan, remaja ini diduga memasuki masjid dengan nenanjat pagar, merusak, dan menggunakan kunci duplikat. Ia mengatakan, mereka diduga melakukan pencurian barang-barang yang ada di masjid secara berulang-ulang.
Ia menegaskan, kepolisian mendapat laporan dari pengurus masjid dan warga bahwa banyak barang yang hilang di masjid. "Kebetulan di masjid ada CCTV (kamera pengintai), dan kami lakukan pemeriksaan dan ada indikasi yang kami curigai," kata dia saat konferensi pers di Polsek Pondok Aren, Tangsel, Kamis (15/11).
Setelah memeriksa kamera pengintai, Yudho mengatakan, kepolisian melakukan pemeriksaan lakukan kepada tersangka yang berinisial MR (17 tahun). Saat pemeriksaan, MR mengaku telah mencuri barang milik masjid.
"Jadi hasil penyelidikan dan penyidikan, ketiga pelaku lainnya bisa kita amankan saat ini," ujar dia.
Tiga remaja lainnya yang ditangkap di antaranya berinisial SN (18 tahun), DA (20 tahun), dan FI (19 tahun). Menurut Yudho, pencurian dilakukan berkali-kali karena MR merupakan putra penjaga masjid.
Ia menyebut, MR merupakan otak pencurian itu yang membuat kunci duplikat untuk masjid. Karena itu, pencurian bisa dilakukan berkali-kali.
"Orang tua merasa syok dan kaget anaknya menjadi pelaku. Padahal si orang tua membantu membersihkan masjid," ujar dia.
Ia menjelaskan, empat tersangka itu akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Namun, berdasarkan KUHP, satus MR masih di bawah umur. Karena itu, kepolisian akan menyerahkan para pelaku ke Polres Tangerang Selatan, yang memiliki penanganan khusus di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander menjelaskan, aksi dilakukan para tersangka pada 6 Oktober, 21 Oktober, dan 5 November. Aksi pertama dilakukan pada 6 Oktober sekira pukul 00.30 WIB.
Tersangka berinisial MR (17 tahun) bersama SN (19 tahun) melakukan pencurian dengan masuk ke dalam masjid memanjat pagar. "Mereka mengambil uang Rp 120 ribu dari dalam kotak amal," kata dia.
Sementara aksi kedua dilakukan oleh MR bersama DA sekira pukul 01.00 WIB. Ia menjelaskan, para pelaku masuk ke ruang sekretariat masjid menggunakan kunci duplikat. Dalam aksi itu, mereka mengambil barang berupa satu unit laptop, satu unit televisi, satu unit Wifi, dan satu unit printer.
Sementara aksi ketiga, lanjut Alexander, dilakukan pada pukul 00.30 WIB. Saat itu MR beraksi bersama FI dan SN masuk ke dalam masjid dan memasuki ke dalam ruangan sekolah gratis Al-Iman, yang berada di kompleks masjid, menggunakan linggis. Mereka mengambil satu unit monitor, satu unit CPU, datu unit keyboard, dan dua unit laptop.
"Barang-barang yang dicuri masih ada, jadi belum sempat dijual. Seperti laptop, modem, printer, semua milik masjid," kata dia.
Akibat aksi para pelaku itu, Masjid Imanudin rugi sekitar Rp 15 juta. Menurut Alexander, kejadian ini merupakan pencurian murni.
"Memang sudah punya niat untuk mencuri. Ini murni pencurian karena ingin memiliki barang dan menjualnya," kata dia.
Polsek Pondok Aren juga mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku dalam melakukan tindak kejahatan. Barang bukti itu di antaranya satu buah kunci duplikat, obeng min, linggis, penutup wajah, jaket, sarung tangan, tas, dan sepeda motor.