Rabu 14 Nov 2018 16:45 WIB

Mendagri: Dana Operasional Kepala Desa Cegah Korupsi

Pengawasan dana desa saat ini berpotensi menimbulkan ketakutan perangkat desa.

Mendagri Tjahjo Kumolo
Mendagri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dana operasional untuk kepala desa dan perangkat desa bertujuan mencegah adanya penyalahgunaan dana desa. Pengawasan dana desa saat ini berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan kepala desa dan perangkatnya.

Dengan demikian, Tjahjo mengatakan, bisa mengakibatkan inisiatif untuk membangun pedesaan menjadi terhambat. Ia mengingatkan jangan sampai fungsi-fungsi pengawasan itu menghambat inisiatif perangkat desa.

“Karena faktor 'ketakutan' itu ada. Maka kami mengusulkan ada anggaran sendiri untuk kepala desa dan perangkat desa," kata mendagri usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional dan Evaluasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2018 di Jakarta, Rabu (14/11).

Pengawasan penggunaan dana desa selama ini, menurut Tjahjo, telah dilakukan Kemendagri bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Irjen), Kejaksaan RI dan juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Fungsi pengawasannya sudah ada, sebagai perangkat desa, perangkat kelurahan kan bagian dari Kemendagri,” kata dia. 

Ia menerangkan Kemendagri memiliki inspektorat yang berfungsi melakukan pengawasan. “Punya pemdes-nya, kerja samanya sudah ada antara Kemenkeu, Kemendes dan Bappenas sebagai perencanaan umumnya, sudah ada semua," kata Tjahjo.

Penyerapan 99 persen

photo
Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo.

Menteri Desa (Mendes), Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, Eko Putro Sandjojo optimistis penyerapan dana desa 2018 bisa mencapai lebih dari 99 persen. Sebab, penyerapan dana desa dari tahun ke tahun selalu mengalami kenaikan.

"Dari sisi penyerapan terus membaik. 2015 penyerapannya 82 persen. Tahun 2016 (penyerapan) 97 persen. Tahun 201, 98 persen. Saya yakin 2018 (penyerapan dana desa) bisa 99 persen lebih," katanya. 

Menurut dia, penyerapan dana desa yang meningkat setiap tahunnya menunjukkan tata kelola dana desa yang terus membaik. Kendati demikian, penggunaan dana desa selalu diaudit dan laporan hasil audit tersebut menjadi syarat pencairan dana desa berikutnya.

Ia menegaskan audit penggunaan dana desa sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. "(Dana desa) tahap berikutnya tidak akan bisa cair kalau laporan audit dari tahap sebelumnya belum diterima. Kalau (desa) yang ada kasus atau laporan (audit) belum diterima, tidak bisa kami paksakan (pengucuran dana desa tahap berikutnya), karena akuntabilitas juga penting," jelasnya.

Ia menyebutkan dana desa telah dimanfaatkan dengan baik untuk pembangunan infrastruktur desa-desa di Indonesia. Misalnya, pembangunan fasilitas air bersih yang mencapai hampir satu juta unit, jalan desa dengan total panjang 158 ribu kilometer.

Ada juga sarana pendidikan anak usia dini (PAUD), pasar, juga sarana pelayanan kesehatan tingkat desa yakni pondok bersalin desa (polindes) dan pos pelayanan terpadu (posyandu). "Pembangunan PAUD, polindes, pasar, posyandu puluhan ribu jumlahnya," katanya.

Pembangunan manusia dan ekonomi

photo
Jusuf Kalla

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta pemerintah daerah dan kepala desa untuk memanfaatkan anggaran desa tahun 2019 guna pembangunan masyarakat pedesaan, serta mengembangkan perekonomian di desa. Menurut dia, arah tersebut merupakan kelanjutan empat tahun sebelumnya. 

Pada empat tahun terakhir, pemerintah mengutamakan infrastruktur desa seperti jalan, jembatan desa, dan sebagainya. “Kemudian tahun-tahun berikutnya dan sampai sekarang ialah pembangunan masyarakatnya, apakah itu pendidikan, usaha ekonomi desa dan juga program lainnya menyangkut peningkatan kualitas masyarakat kita," kata wapres. 

Menurut JK, pengembangan ekonomi di perdesaan bukan merupakan hal baru. Dengan demikian, program-program pembangunan tersebut seharusnya dapat dimulai dan dilaksanakan dengan optimal.

Wapres meminta pemerintah daerah, para kepala desa dan perangkat desa untuk mengembangkan koperasi unit desa (KUD) dengan menggunakan dana desa. Sehingga, dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat perdesaan.

"Sekarang kita tingkatkan lagi, sehingga terjadi suatu pembangunan yang memberikan pemerataan yang lebih baik kepada masyarakat kita," jelas Wapres.

Dengan adanya dana desa, yang mulai dikucurkan sejak 2015, Wapres berharap ada perkembangan di perdesaan, baik dari segi infrastruktur maupun sumber daya manusia. "Banyak program yang bisa saling tumpang tindih, tapi yang kita inginkan adalah suatu fokus ke depan, ialah bagaimana meningkatkan sumber daya manusia, bagaimana kemudian ekonomi desa berkembang," ujarnya.

Meski tidak ada pos anggaran baru untuk dana operasional desa, pemerintah berencana menaikkan nilai dana bantuan untuk desa pada 2019. Anggaran dana desa mengalami peningkatan sejak pertama kali diluncurkan pada 2015, yakni sebesar Rp 20 triliun menjadi Rp 60 triliun di 2018, kemudian meningkat menjadi Rp 73 triliun di 2019. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement