Rabu 14 Nov 2018 15:12 WIB

Dishub Tangerang Sosialisasikan Pembatasan Mobil Barang

Selain membuat kemacetan, kerap terjadi kecelakaan karena tanah yang jatuh dari truk.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ani Nursalikah
Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Norman Daviq, Rabu (14/11).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Norman Daviq, Rabu (14/11).

REPUBLIKA.CO.ID, CISAUK -- Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai menyosialisasikan kebijakan pembatasan jam operasional kendaraan muatan. Hal itu dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Norman Daviq mengatakan baru menyosialisasikan aturan itu kepada jajarannya. Aturan itu disahkan pada Selasa (13/11).

"Kita wajib kenalkan kepada anggota, kita punya Perbup baru. Ini harus kita laksanakan," kata dia di Terminal Intermoda, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (14/11).

Dalam beberapa hari ke depan, kata dia, Dishub Kabupaten Tangerang juga akab melakukan koordinasi dengan kepolisian juga Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Meski begitu, Norman mengaku belum tahu waktu Perbup baru itu akan dilaksanakan.

Menurut dia, perlu dilakukan persiapam sebelum menerapkan itu di lapangan. Persiapan itu meliputi pemasangan rambu lalu lintas juga sosialisasi kepada pengusaha dan sopir kendaraan barang.

"Artinya kita harus persiapan dulu, termasuk penerapannya di jalan nasional dan provinsi, kita akan koordinasi dengan instansi terkait," kata dia.

Ia mangatakan, sosialisasi sebenarnya cukup dilakukan dalam waktu lima hari. Namun, untuk pemasangan rambu lalu lintas perlu waktu yang lebih lama. Hal itu nanti akan berkaitan dengan penindakan dan pengawasan di lapangan.

"Nanti yang menentukan adalah kepala dinas. Walaupun di sini dinyatakan harus segera dilakukan," ujar dia.

Ia mengatakan, selama ini sudah banyak laporan dari masyarakat mengenai kendaraan barang yang kerap melintas di jam sibuk. Selain membuat kemacetan, masyarakat juga banyak yang mengalami kecelakaan akibat banyak tanah atau pasir yang berceceran dari kendaraan pengangkut.

Apalagi, ia menambahkan, saat ini telah memasuki musim hujan. Artinya, potensi kecelakaan akan semakin tinggi.

Dalam Perbup itu, kendaraan barang hanya diperbolehkan melewati jalan di Kabupaten Tangerang pada pukul 22.00 hinga 05.00 WIB. Meski begitu, ada pengecualian bagi kendaraan barang, seperti angkutan barang bahan bakar, ternak, uang, pangan, dan kebutuhan pokok.

Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengesahkan Perbup No 46 Tahun 2018 pada Selasa (13/11). Aturan itu melingkupi kendaraan jenis truk baik dalam golongan 1 hingga truk golongan 5.

Zaki mengatakan, pembatasan jam operasional kendaraan barang ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan memperpanjang usia jalan. "Arus peningkatan kendaraan terus mengalami peningkatan, ketika operasional kendaraan bersamaan ruas jalan mengalami kemacetan dan bisa juga berimbas pada usia jalan," kata dia.

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa menjelaskan akan segera melakukan sosialisasi kepada para awak angkutan dan pelaku usaha. Dengan begitu, aturan baru bisa dilaksanakan.

Bambang mengatakan, ruas jalan yang akan dibatasi di antaranya Jalan Raya Legok, Jalan Raya Selatan Pakuhaji, Jalan Raya Kronjo, Jalan Raya Kresek Balaraja dan lain-lain. "Itu akan menjadi ruas jalan yang terbatas bagi angkutan barang," kata dia.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, banyak melintas truk berbagai muatan. Secara umum, kondisi jalan baik.

Namun, banyaknya truk yang melintas membuat pasir di jalan berterbangan. Akibatnya, konsentrasi pengendara, khususnya kendaraan roda dua berkurang disebabkan kepulan debu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement