Rabu 14 Nov 2018 13:27 WIB

Jasa Raharja Madiun Serahkan Santunan Pramugari Lion Air

Santunan sebesar Rp 50 juta diterima ahli waris korban yakni Slamet, ayah Alfiani.

Seorang kerabat memegangi foto salah seorang pramugari pesawat Lion Air JT 610 yang mengalami kecelakaan, Alfiani Hidayatul Solikah di depan kedua orangtua Alfiani, Slamet (kiri) dan Kartini (kedua kiri) di rumahnya Desa Mojorejo, Kebonsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (30/10/2018).
Foto: Antara/Siswowidodo
Seorang kerabat memegangi foto salah seorang pramugari pesawat Lion Air JT 610 yang mengalami kecelakaan, Alfiani Hidayatul Solikah di depan kedua orangtua Alfiani, Slamet (kiri) dan Kartini (kedua kiri) di rumahnya Desa Mojorejo, Kebonsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (30/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Madiun menyerahkan santunan kepada ahli waris Alfiani Hidayatul Solikah (19), korban sekaligus pramugari pesawat Lion Air JT 610. Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja (Persero) Madiun Hendra Yudistira di rumah keluarga korban di Dusun Gantrung, Desa Mojorejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, Rabu (14/11).

"Kami dari Jasa Raharja turut berbelasungkawa yang sangat dalam kepada korban dan keluarganya atas peristiwa kecelakaan pesawat Lion Air. Untuk korban atas nama Saudari Alfi, santunan telah kami serahkan kepada ahli waris, yakni orang tuanya sebesar Rp 50 juta," ujar Hendra Yudistira kepada wartawan di rumah duka.

Menurut dia, pemberian santunan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara, berhak atas santunan yang diberikan kepada ahli warisnya. Bagi korban yang meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50 juta.

Sebelum penyerahan santunan, PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun telah mengunjungi rumah ahli waris, setelah nama korban terdapat di manifes pesawat Lion Air JT 610 yang mengalami kecelakaan itu. "Pada 29 Oktober 2018, kami langsung mengunjungi rumah korban. Yang pertama adalah sebagai rasa empati kami atas musibah tersebut, sekaligus untuk melakukan pendataan terkait kepada siapa nantinya santunan akan diserahkan," kata Hendra,

Setelah itu, pihak Jasa Raharja menanti hingga jasad korban berhasil diidentifikasi oleh petugas berwenang, dalam hal ini Tim DVI Polri. "Kami lalu menunggu hasil idetifikasi korban dulu. Sebab sesuai aturan, penyerahan santunan dilakukan setelah korban teridentifikasi. Setelah korban teridentifikasi, kami langsung serahkan uang santunan kepada ahli waris korban, dalam hal ini ayah korban, Slamet," tambahnya.

Jenazah Alfiani akan dimakamkan di kampung halamannya di Dusun Gantrung, Desa Mojorejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, Rabu siang. Jenazah diberangkatkan menggunakan pesawat dari Jakarta menuju Bandara Adi Soemarmo Solo pada Rabu pagi. Setelah itu, jenazah akan dibawa ke Kabupaten Madiun melalui jalur darat menggunakan mobil ambulans. Jasad Alfiani yang bernomor postmortem 001 berhasil teridentifikasi melalui DNA dari kantong jenazah nomor DVI/00/Lion Tj. Priok/001.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement