Rabu 14 Nov 2018 03:14 WIB

2019, Jumlah Libur Lebaran Berkurang

Libur dan cuti pada 2019 akan ditambah saat pemilihan umum.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andri Saubani
Suasana sejumlah titik di Kabupaten Gunungkidul yang dipenuhi wisatawan. Target kunjungan wisatawan Gunungkidul telah terpenuhi selama libur Lebaran.
Foto: Doc: Pemkab Gunungkidul
Suasana sejumlah titik di Kabupaten Gunungkidul yang dipenuhi wisatawan. Target kunjungan wisatawan Gunungkidul telah terpenuhi selama libur Lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengonfirmasi libur dan cuti lebaran pada 2019 lebih sedikit dibandingakan pada 2018. Kendati demikian, libur dan cuti selama 2019 akan ditambah dengan libur saat pemilihan umum (pemilu).

Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK R. Agus Sartono mengatakan,  pemerintah telah memiliki aturan keputusan presiden (keppres) mengenai hari-hari libur nasional. Ia menyebut total jumlah libur sepanjang 2019 sebanyak 16 hari kemudian ditambah cuti bersama empat hari.

"Totalnya 20 hari. Memang libur dan cuti 2019 lebih sedikit dibandingkan tahun ini," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (13/11) malam.

Ia menjelaskan, cuti bersama lebaran akan jatuh pada tanggal 3,4, dan 7 Juni karena lebaran akan dirayakan pada Rabu dan Kamis yaitu 5-6 Juni 2018. Artinya, Agus menyebut, lebaran akan dirayakan di tengah pekan sehingga masyarakat yang akan mudik bisa memulai mudik pada Jumat siang pekan sebelumnya.

Pertimbangan lain, cuti tahun depan tidak diperpanjang karena infrastruktur transportasi di tol yang diklaim sudah rampung. Bahkan, kata Agus, beberapa hari yang lalu Menteri BUMN dan dirut Jasa Marga serta dirut BUMN karya yang membangun tol ini melakukan perjalanan darat dari Jawa Timur ke Jakarta hanya butuh waktu 10 jam.

"Jadi tidak perlu ditambah, cukup libur dan cuti lebaran yang telah ditetapkan itu," ujarnya.

Selain libur dan cuti bersama Idul Fitri 2019 yang lebih sedikit jika dibandingkan tahun ini, ia menegaskan tidak ada perubahan libur dan cuti hari raya lainnya. Kendati demikian, ia menegaskan masyarakat akan diliburkan saat hari saat pencoblosan pemilu.

Tetapi, Agus menegaskan, libur saat hari pencoblosan pemilu butuh keppres tersendiri. Ia memprediksi, jika pemilu digelar pada April 2019 mendatang maka keppres akan diteken menjelang hari H.

"Artinya mendekati pencoblosan (pemilu)," kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement