Selasa 13 Nov 2018 20:42 WIB

MK: PKPU Dibatalkan, KPU Bisa Gunakan UU Pemilu Soal DPD

KPU sudah bisa menggunakan UU Pemilu dan putusan MK sebagai rujukan

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah bisa menggunakan UU Pemilu dan putusan MK sebagai rujukan tentang syarat pencalonan anggota DPD. Sebab dua hal tersebut memiliki hierarki hukum yang lebih tinggi. 

Fajar menjelaskan, PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang diuji materi di Mahkamah Agung (MA) merupakan tindak lanjut dari aturan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Kemudian, aturan dalam UU Pemilu ini sudah diberikan legal policy baru oleh MK.

Legal policy tersebut berupa putusan MK pada 23 Juli lalu yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD. "Kalaupun kemudian PKPU Nomor 26 ini dibatalkan, maka sebenarnya pegangan KPU jelas. Yakni UU Pemilu. Karena jika tidak ada PKPU kan tetap ada UU Pemilu yang telah dilengkapi dengan putusan MK," ujar Fajar ketika dikonfirmasi, Selasa (13/11) malam.

Adapun aturan tentang syarat calon anggota DPD dalam UU Pemilu tertuang pada pasal 182 huruf (l) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Aturan itu berbunyi 'setiap calon anggota DPD, bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.

Kemudian, putusan MK sendiri menyebut bahwa frasa 'pekerjaan lain' juga mencakup pengurus parpol. "Jadi kalau dilihat dari struktur atau hierarki undang-undang, mana yang lebih tinggi ? Mana yang kemudian harua ditaati ? Ya UU, sebab UU itu hierarkinya lebih tinggi," jelas Fajar.

Kondisi ini berbeda dengan putusan MA sebelumnya soal PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg DPR dan DPRD. Saat larangan itu dibatalkan oleh MA, maka tidak ada lagi dasar hukum lainnya. Sebab, tegas Fajar, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak mengatur tentang hal larangan itu.

"Jadi kalau sudah dibatalkan oleh MA, ya sudah tidak ada aturan lain (soal larangan eks koruptor)," kata Fajar.

Lebih lanjut Fajar menegaskan kembali bahwa putusan MK soal syarat pencalonan anggota DPD sudah disampaikan secara jelas. Pertama, putusan MK itu berlaku sejak ditetapkan atau diucapkan. Kemudian, MK memberikan panduan bahwa jika pengurus parpol akan mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD, harus mundur dari jabatannya. MK pun sudah menyebutkan bahwa pengunduran diri itu harus disertai dengan pernyataan hukum (surat pengunduran diri).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement