Selasa 13 Nov 2018 18:52 WIB

Pelibatan Anak dalam Kampanye, TKN Laporkan Prabowo-Sandi

Anak-anak diduga diikutsertakan dalam kampanye saat Aksi Bela Tauhid.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Seorang partisipan membentangkan baliho pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno saat peresmian rumah pemenangan di Surabaya, Jawa TImur, Senin (22/10/2018).
Foto: Antara/Zabur Karuru
[ilustrasi] Seorang partisipan membentangkan baliho pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno saat peresmian rumah pemenangan di Surabaya, Jawa TImur, Senin (22/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin melaporkan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 02 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dilaporkan terkait dugaan melibatkan anak-anak untuk melakukan kampanye.

"Kami menduga mereka melakukan pelanggaran pemilu, yaitu melakukan kampanye rapat umum di luar jadwal yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," jelas Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan, di Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (13/11).

Menurutnya, paslon nomor urut 02 atau tim kampanye mereka telah memobilisasi atau melibatkan anak-anak dalam kampanye tersebut. Ade mengaku, pada Aksi Bela Tauhid yang dilaksanakan Jumat (9/11) lalu, pihaknya melihat ada penyampaian atau orasi yang dilakukan oleh anak-anak. Narasi pada orasi tersebut ia katakan dapat merugikan pihaknya.

"Itu sungguh merugikan kami. Yang dapat kami lihat, kalimatnya, 'Siap ganti presiden' dan 'Eh, Lu pade jangan lupa pilih nomor dua, lupain yang nomor satu,'" katanya.

Kalimat tersebut pihaknya anggap dapat diduga sebagai sebuah kampanye dengan memanfaatkan peristiwa Aksi Bela Tauhid. Menurut Ade, paslon nomor urut 02 atau tim kampanyenya diduga telah melanggar Pasal 280 ayat 2 huruf k UU No. 7/2017 mengenai pelanggaran terhadap larangan melibatkan orang yang tidak berhak atau anak-anak dalam kampanye.

Ade juga menduga, pasangan Prabowo-Sandi atau tim kampanyenya melanggar pasal 492 UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut kurang lebih mengatur soal pelanggaran bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten untuk setiap peserta pemilu.

"Nah dua pasal ini yang kami sampaikan ke Bawaslu. Kami menganggap itu patut diduga dilakukan oleh paslon nomor urut 02," tutur Ade.

Dalam pelaporannya ini, Ade menyertakan barang bukti berupa sekeping compact disc (CD) yang berisi foto serta video yang menunjukkan orasi tersebut. Ia meminta Bawaslu untuk segera melakukan penyelidikan terkait mengapa anak tersebut menyampaikan kalimat-kalimat itu.

"Karena di situ ada massa, ada orang, ada kerumunan. Pasti orang mendengar. Kedua, video itu sudah viral di berbagai medsos. Jadi kalau orang melihatnya pasti akan terpengaruh," ujar dia.

Direktur Kelembagaan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ibnu Bilaludin pernah menyatakan bahwa BPN berkomitmen tidak akan melibatkan anak dalam kampanye pilpres. "Pelibatan anak menjadi komitmen kami bahwa pelibatan anak tidak diizinkan, dilarang keras. Sesuai dengan yang sudah diatur oleh PKPU," kata Ibnu.

nasional

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement