Selasa 13 Nov 2018 06:55 WIB

Menteri LHK Gaungkan Eco-office di Konferensi Internasional

Konferensi internasional mengenai lingkungan itu dihadiri lebih dari 328 delegasi

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Esthi Maharani
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya
Foto: Biro Humas Kementerian KLHK
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dipercaya menjadi penyelenggara konferensi 14th Asia Pacific Roundtable on Sustainable Consumption and Production (APRSCP). Konferensi internasional mengenai lingkungan itu dihadiri lebih dari 328 delegasi negara.

Mulai 12-14 November 2018, peserta konferensi membahas aksi nyata konsumsi dan produksi berkelanjutan (Sustainable Consumption and Production/SCP) untuk kawasan Regional Asia Pasifik. Saat membuka kegiatan, Menteri LHK Siti Nurbaya menyebutkan pentingnya pola produksi dan konsumsi yang lebih bertanggung jawab tersebut.

"Untuk itu pemerintah Indonesia melalui koordinasi KLHK telah mengarahkan perubahan perilaku di Pemerintahan melalui kebijakan Eco-office, pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan," kata Menteri Siti di Balai Kartini, Jakarta, Senin (12/11), lewat pernyataan resminya.

Saat ini, Pustanlinghut dan Biro Hukum KLHK sedang dalam proses penyempurnaan draft Peraturan Menteri LHK mengenai Tata Cara Penerapan Label Lingkungan untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan. Ini merupakan tindak lanjut dari amanat PP No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.

Selain itu, perubahan perilaku di pihak bisnis dilaksanakan melalui pelaksanaan komponen kriteria penilaian PROPER terbaru di Ditjen PPKL KLHK. Di antaranya teknik Resource Efficient and Cleaner Production, penerapan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan standar kriteria Ecolabel, penerapan teknologi ramah lingkungan, dan pemanfaatan instrumen kajian daur hidup (Life Cycle Assesment/LCA).

Perubahan perilaku di masyarakat secara kolaboratif juga didorong melalui instrumen standar pelayanan masyarakat di fasilitas publik (SPMFP), dan Peraturan Menteri LHK No. 90 Tahun 2016. SPMFP juga disiapkan untuk dimanfaatkan sebagai salah satu kriteria baru untuk penilaian Adipura di Ditjen PSLB3 KLHK.

Pada konferensi APRSCP ke 14 ini, KLHK mempresentasikan beberapa hal selain sesi pleno dan roundtable. Melalui acara bincang santai pada panggung kecil di area pameran, dipaparkan inisiatif dari para pemangku kepentingan yang telah menunjukkan kinerja sebagai agen perubahan baik di pemerintahan, bisnis, maupun di masyarakat.

"Indonesia saat ini telah bergerak maju dalam hal implementasi SCP, karena sejalan dengan komitmen pembangunan berkelanjutan (SDGs)," ujar Siti.

Tema utama dari APRSCP ke-14 adalah agenda perubahan, yaitu perubahan pemerintah (yang mengutamakan kebijakan SCP), bisnis, dan masyarakat melalui inovasi, pengalaman, serta implementasi nyata di lapangan untuk berkontribusi terhadap pencapaian SDGs. Konferensi diselenggarakan bersamaan dengan The 2nd Indonesia Resource Efficiency Forum and Expo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement