REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) tetap menegaskan adanya pelanggaran yang dilakukan calon gubernur Abdul Gani Kasuba dalam Pilkada Malut 2018.
Kendati demikian, Ketua Bawaslu Maluku Utara (Malut) Muksin Amrin, mengatakan pihaknya saat ini sedang berkonsultasi dengan Bawaslu RI terkait keputusan KPU Malut yang menyatakan Abdul Gani Kasuba (AGK) tetap sah sebagai calon kepala daerah dalam pilkada. .
"Kami saat ini masih menanti hasil konsultasi dengan Bawaslu RI. Sebab, sudah tidak ada lagi peraturan yang menegaskan Bawaslu bisa melakukan upaya banding atas keputusan KPU itu," ujar Muksin ketika dikonfirmasi, Senin (12/11) malam.
Karena itu, selain menanti hasil konsultasi, Bawaslu Malut juga menanti tindakan selanjutnya dari pelapor kasus pelanggaran Abdul Gani.
"Sebab, tidak ada lagi payung hukum (aturan) untuk kami mengajukan banding. Dalam kondisi saat ini, yang berhak melakukan upaya hukum adalah pihak pelapor. Kami tunggu apakah pelapor kasus ini punya upaya hukum lainnya atau tidak," tegasnya.
Jika nantinya ada upaya banding ke PTUN, maka Bawaslu Malut bisa memberikan keterangan sebagai pihak terkait. Tetapi jika tidak, maka kasus ini tidak akan berlanjut.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa rekomendasi Bawaslu sifatnya wajib untuk ditindaklanjuti oleh KPU. Kemudian, kewajiban ini juga dituangkan dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2016.
"KPU Malut sebenarnya sudah melakukan itu (tindak lanjut) atas rekomendasi Bawaslu. Namun, hasil akhirnya berbeda dengan rekomendasi Bawaslu. KPU Malut menyatakan Abdul Gani Kasuba-Ali Yasin tidak melakukan pelanggaran terkait pergantian jabatan," ungkap Muksin.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran dari Bawaslu Malut sendiri Abdul Gani terbukti melakukan pelanggaran. Pelanggaran itu terbukti dari pernyataan Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD).
"Pernyataan Kepala BKD mengungkap tidak ada SK Gubernur terhadap pergantian jabatan. Kedua, tidak tertuang diktum (pernyataan) mempertimbangkan atau menimbang," lanjut Muksin.
Sementara itu, saat ditemui pada Senin sore, anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari, menegaskan bahwa KPU Malut telah melakukan tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu Malut. Tindak lanjut tersebut juga sudah dilaksanakan lewat sejumlah proses.
Menurut Hasyim, KPU Malut sudah berkonsultasi ke KPU RI, kemudian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan menggelar pleno untuk menentukan sikap akhir dari rekomendasi itu.
"Itu semua merupakan proses tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi," tutur Hasyim.
Secara terpisah, Komisioner Bawaslu Maluku utara Aslan Hasan mengaku pihaknya akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait putusan KPUD Malut yang menolak rekomendasi Bawaslu Malut.
"Kami akan lacak ke berbagai instansi pemerintah untuk mengkonfirmasi surat ijin kemendari yang ditembuskan ke berbagai institusi pemerintah terkait mutasi jabatan di maluku utara" tegas Aslan.
Dia juga menegaskan yang dilakukan Bawaslu sudah sesuai tahapan prosedur dan Undang Undang."Kami akan lakukan semua langkah aturan hukum. Kami akan cari tahu ke BKN dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," kata dia.
Dalam pernyataan sikapnya, Forum Studi Mahasiswa (FSM) Malut mendesak KPUD dan Bawaslu Malut menjaga independensi sebagai penyelenggara dan fair dalam membuat keputusan. Hal ini untuk menjamin demokrasi di maluku utara berjalan dengan baik.
Koordinator FSM Malut Dino Umahuk mengajak kepada semua pasangan cagub dan wagub yang menjadi kontestan Pilgub Malut 2018 agar selalu menggunakan jalur hukum dalam proses penyelesaian sengketa yang terjadi di dalam Pilgub.
Terkait hasil rapat pleno penolakan KPU atas rekomendasi Bawaslu Malut yang merekomendasikan diskualifikasi calon petahana AGK, yang diduga melakukan pelanggaran administrasi, Dino meminta agar Dewan kehormatan penyelenggara pemilu DKPP segera bersikap tegas. "Provinsi kami sudah 18 tahun pemekaran, tapi empat kali pemilihan gubernur selalu berakhir seperti ini,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Malut, Syahrani Somadayo, mengatakan calon gubernur (cagub), Abdul Ghani Kasuba, tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pilkada. Karena itu, KPU menyatakan Abdul Gani Kasuba tetap memenuhi syarat sebagai cagub Maluku Utara dalam Pilkada 2018.
Syahrani mengatakan, keputusan KPU ini berdasarkan pleno yang digelar pada Kamis malam. "Kami menyatakan cagub Abdul Ghani Kasuba tidak terbukti melakukan pelanggaran. Dengan demikian dirinya tetap sah sebagai cagub Maluku Utara," ujar Syahrani ketika dikonfirmasi Republika.co.id.
Atas putusan ini, Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar akan menempuh langkah hukum menyikapi putusan KPU Maluku Utara yang mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut.
"Kami akan fokus beperkara ke PTUN dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," kata Rivai Umar dalam keterangan tertulis diterima Antara di Jakarta, Jumat (9/11).