Ahad 11 Nov 2018 18:45 WIB

Sebanyak 135 WNA 'Diusir' dari Jateng

Warga Cina Dominasi Warga Asing yang 'Diusir' dari Jateng

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Hafil
Warga Negara Asing  yang akan dideportasi  dari Indonesia (Ilustrasi)
Foto: Imigrasi Ngurah Rai
Warga Negara Asing yang akan dideportasi dari Indonesia (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Sedikitnya 135 Warga Negara Asing (WNA) diusir dari wilayah kewenangan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, sepanjang  2018 ini. Dari jumlah itu, warga negara Cina masih mendominasi jumlah pelanggaran administrasi keimigrasian, hingga harus dilakukan tindakan keimigrasian tanpa melalui proses Pro Justicia tersebut.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Ramli HS Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menjelaskan, ada sejumlah pelanggaran oleh WNA hingga tindakan keimigrasian harus dilakukan.

Seperti tinggal melebihi batas waktu (overstay), menyalahi izin tinggal hingga tidak taat pajak. “Sehingga, mereka harus ‘diusir’ dari wilayah Indonesia ini,” ungkapnya, di Semarang, Ahad (11/11).

Ramli menambahkan, tindakan tanpa melalui proses Pro Justicia ini dilakukan sepanjang Januari 2018 hingga bulan Oktober 2018. Diperkirakan jumlah WNA yang diusir ini masih bisa bertambah hingga akhir tahun nanti.

Ia juga menjelaskan, untuk beberapa pelanggaran overstay, umumnya WNA tersebut izin tinggalnya di Indonesia telah habis. Namun yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia, khususnya di Jawa Tengah.

Namun ada juga WNA yang diusir karena enggan untuk membayar kewajiban pajaknya. Mereka umumnya merupakan pengusaha yang memiliki tempat usaha di Jawa Tengah.

Ramli juga menambahkan, untuk WNA yang dikenakan penegakan hukum (Pro Justicia)  keimigrasian di wilayah kerjanya, sejak Januari hingga Oktober 2018 ini sebanyak delapan orang.

Bahkan saat ini masih ada tiga orang WNA yang penegakan hukumnya masih diproses. Masing- masing di Kantor Imigrasi Kelas II Pati, Pmalang serta Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap.

Penegakan hukum ini sebagai komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang dalam rangka melakukan penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran di wilayah Jawa Tengah.

Sementara itu, dari data Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang tercatat hingga tahun 2018 ini ada sebanyak 4.564 orang WNA yang tinggal di Provinsi Jawa Tengah.

Dari jumlah ini, WNA yang Koordinasi dan Pengawasannya di bawah  Kantor Imigrasi Kelas I Semarang tercatat sebanyak 1.825 orang WNA.

“Sisanya tersebar di bawah Koordinasi dan Pengawasan Kantor Imigrasi Pati, Surakarta, Cilacap, Pemalang dan Kantor Imigrasi Wonosobo,” tambah Ramli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement