Sabtu 10 Nov 2018 23:30 WIB

Pengamat: Birokrasi Perizinan Rawan Terjadi Penyimpangan

Pengamat menilai kasus Meikarta menunjukan adanya masalah pada birokrasi perizinan.

Proyek Meikarta (ilustrasi)
Foto: Antara/Risky Andrianto
Proyek Meikarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) M. Nur Sholikin menilai, kasus suap proyek Meikarta menunjukan adanya masalah dalam birokrasi perizinan pada pemerintahan daerah. Menurutnya, birokrasi perizinan mempunyai peluang terjadinya penyimpangan.

"Kasus Meikarta dan kasus suap perizinan lainnya menunjukkan ada masalah 'administrative governance' pada birokrasi, ongkos yang ditimbulkan akibat penyakit birokasi perizinan yang menjadi beban masyarakat dalam dunia usaha," kata Sholikin di Jakarta, Sabtu (10/11).

Sholikin menyatakan biaya birokrasi perizinan menimbulkan peluangan penyimpangan pemberian izin yang dapat dipertanggungjawabkan dan merugikan masyarakat. Ia menyebutkan berbagai kasus suap birokrasi perizinan menunjukkan persoalan dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah terkait dengan perizinan yang sering menjadi kendala dalam memulai usaha di Indonesia.

Pengungkapkan kasus suap Meikarta, misalnya, yang menyeret bupati dan kepala dinas pada Pemerintah Kabupaten Bekasi menambah daftar kasus suap yang bersumber dari penyalahgunaan kewenangan dalam memberikan izin usaha.

"Selama ini kasus suap perizinan tidak hanya terkait dengan usaha pengembangan kawasan, tetapi juga perizinan di sektor tambang dan insfrastruktur," tutur Sholikin.

Penyalahgunaan kewenangan pemberian izin itu, kata Sholikin, tidak sejalan dengan kebijakan Presiden RI Joko Widodo untuk menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia melalui penerbitan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Sholokin menekankan pemerintah saat ini harus lebih serius untuk memperbaiki birokrasi perizinan mengurangi transaksi izin antara swasta dengan birokrat.

"Presiden juga perlu mengoptimalkan kembali kebijakan pemberantasan pungli yang pernah dicanangkan dalam paket revitalisasi hukum pada tahun 2016. Pungli kelas kakap juga harus ditertibkan," ujar Sholikin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement