REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Pattiselanno Roberth Johan mengatakan, Kemenkes kecewa terhadap ditundanya kenaikan cukai rokok pada 2019 mendatang. Tertundanya kenaikan cukai rokok itu karena adanya bargaining position hilir yang sulit.
“Kemenkes tentu kecewa terkait cukai yang tidak naik. Namun, kita tidak berhenti mengupayakan untuk mengadvokasi. Kita tidak berhenti di sini. jadi kita nggak kayak mutung begitu,” kata laki-laki yang akrab disapa Robby itu, di Workshop Jurnalis AJI-Jakarta, di Bogor, Sabtu (10/11).
Dia mengatakan, Kemenkes tak berhenti begitu saja menerima keputusan pemerintah untuk menunda kenaikan cukai rokok. Menurutnya, pihaknya tetap melakukan upaya-upaya preventif sebagai upaya untuk meraih tujuan menyehatkan masyarakat.
Bentuk-bentuk upaya itu, kata dia, adalah pemberian advokasi dan akses untuk tindakan preventif. Pihaknya juga terus mempersiapkan layanan-layanan untuk rehabilitasi para perokok.
Dia tak menampik pihaknya telah mengupayakan secara optimal untuk terus menekan komitmen pengendalian tembakau dengan cara menaikkan cukai rokok. Selain itu, pihaknya juga berupaya untuk menekan agar RUU Pertembakauan untuk tidak dilanjutkan.
Robby mengakui, 2019 bukan merupakan tahun yang mudah bagi pemerintah untuk menaikkan cukai. Hal itu bukan disebabkan oleh ketenagakerjaan atau buruh industri rokok melainkan karena tahun depan adalah tahun politik. “Siapapun presidennya kalau dia masuk ke periode kedua, maka akan banyak pertimbangan. Karena ini termasuk kebijakan yang tidak populis,” kata Robby.
Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan membenarkan 2019 merupakan tahun politik. Menurut pengamatannya, cukai rokok tidak pernah naik pada tahun-tahun politik.
“Cukai tidak naik tahun 2014 tahun 2019. Dua-duanya tahun politik. Hipotesanya adalah pada saat tahun politik, tarif cukai naiknya dikit atau bahkan tidak naik,” jelas dia di acara yang sama.
Sebelumnya, Pemerintah menunda aturan penyederhanaan tarif cukai tembakau. Hal ini seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.