REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta menangkap satu orang tersangka yang diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu. Modus penyelundupan yang menggunakan ekspedisi itu berhasil digagalkan pada 20 Oktober 2018.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Polisi Viktor Togi Tambunan mengatakan, penyelundupan dilakukan melalui ekspedisi yang dibawa pesawat dengan rute Pontianak-Bali, yang transit di Jakarta. "Modusnya paket dikirim, di mana narkotika jenis sabu dimasukkan bersama-sama dengan barang-barang lain," kata dia saat konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (9/11).
Namun, lanjut dia, berkat kejelian petugas kargo, saat dilakukan pengecekan, ditemukan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 754 gram. Setelah menemukan barang bukti, kepolisian langsung melakukan pengembangan kasus.
"Selanjutnya dilakukan control delivery, menuju alamat di Bali. Kita berhasil mengamankan penerima paket di Bali," kata dia.
Viktor mengatakan, di alamat tujuan paket, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial BS. Diduga, BS memesan atas perintah dari AS, yang saat ini masih dalam pengembangan.
"Tersangka BS mendapat perintah dari AS yang masih DPO. Masih dalam pengembangan," ujar dia.