REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo berhasil menangkap seorang terpidana kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) di Jawa Barat. Penangkapan dilakukan di indekos Green House, Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Solo, pada Kamis (8/11) pukul 23.00 WIB.
Terpidana bernama Didi Supriyadi tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sejak 2016. Kasi Eksekusi Kejati Jawa Barat, Bambang Saputra, mengatakan, Didi dipidana dalam kasus tindak pidana korupsi pada 2010 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,95 miliar.
Didi Supriyadi merupakan ketua koperasi ternak sapi di wilayah Jawa Barat. Didi mengambil keuntungan dari sebagian dana yang harusnya disalurkan untuk peternak sapi dengan plafon Rp 25 miliar.
"Jadi korupsi itu pada saat mengelola koperasi untuk ternak sapi. Tapi oleh terdakwa tidak dibelikan sapi tapi digunakan untuk kepentingan terpidana," terang Bambang kepada wartawan saat konferensi pers di kantor Kejari Solo, Jumat (9/11).
Bambang menambahkan, pada saat persidangan tahun 2016 terpidana tidak ditahan karena kooperatif. Namun, ketika Kejati Jabar melakukan upaya banding, terpidana kabur kemudian statusnya dinyatakan DPO. Pada saat persidangan tersebut, Didi telah divonis penjara delapan tahun dan denda Rp 200 juta.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Solo dan KPK sehingga terpidana bisa kami tangkap. Memang dalam perkara ini terpidana diputuskan tahun 2016, saat itu kami sudah berusaha untuk mencari terpidana tapi baru kali ini kami tangkap," jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Solo, Teguh Subroto, mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi Kejaksaan Negeri Solo, Kejaksaan Tinggi Jawa Barar dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sehingga tadi malam sudah berhasil kami lakukan penangkapan," ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, aparat berhasik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit mobil CRV, sepeda motor bersama STNK, ponsel, tas, uang sejumlah Rp 1,5 juta dan Rp 45 ribu, 12 cincin, buku tabungan, SIM, dompet. Selanjutnya, Didi Supriyadi diserahkan kepada Kejati Jabar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.