Jumat 09 Nov 2018 21:23 WIB

DJSN Usul Pemerintah Naikkan Tarif Iuran BPJS

Defisit BPJS Kesehatan karena pemerintah menetapkan tarif iuran yang terlalu rendah

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Ansyori
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Ansyori

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebut defisit keuangan pada Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) akibat kesalahan pemerintah dalam menetapkan tarif iuran yang terlalu rendah. Karena itu, DJSN meminta pemerintah untuk menutupi defisit anggaran tersebut.

"Menurut saya, tidak akan terjadi defisit kalau pemerintah menetapkan tarif tinggi pada peserta BPJS. Sementara sekarang terjadi defisit, pemerintah tidak mau menutup. Itu tidak betul namanya," kata anggota DJSN, Ahmad Ansyori, di Surabaya, Jumat (9/11).

Ansyori mengaku telah berulangkali mengingatkan pemerintah untuk melaksanakan usulan DJSN tentang pembiyaan jaminan kesehatan, agar tidak mengalami kekurangan anggaran. Namun peringatan DJSN tersebut tidak digubris oleh pemerintah.

"Dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) No 40 Tahun 2004, DJSN bertugas mengusulkan kepada Presiden besaran iuran untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Usulan itu sudah dilakukan DJSN sejak tahun 2014 dan 2015,” ujarnya.

Ansyori mengaku, DJSN sudah mengusulkan kepada pemerintah tentang pembiayaan jaminan kesehatan sebesar Rp36 ribu. Ketika pemerintah kemudian memilih menetapkan tarif yang lebih rendah dari usulan DJSN, berarti sejak awal sudah dapat diduga akan terjadi kekurangan.

Pemerintah menetapkan tarif sebesar Rp19.500 untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan tarif Rp25.500, untuk peserta umum (kelas 3). Peserta PBI merupakan anggota BPJS Kesehatan yang menerima subsidi, namun iuran yang dibayarkan termasuk di batas bawah.

"Jadi, kita sudah mengingatkan kepada pemerintah boleh memilih menetapkan lebih rendah dengan pertimbangan sendiri. Konsekuensinya gunakan pasal 48 UU DJSN itu yaitu kalau terjadi kekurangan pendanaan, maka pemerintah harus menutupnya,” ujarnya.

Ansyori menilai tarif Rp36 ribu sudah ideal. Rumus sederhananya kesesuaian antara manfaat dan pendanaan. Di UU sudah ditetapkan manfaat seluruhnya, kecuali kosmetik dan kecelakaan kerja karena ada problem PKK.

“Nah, kita hitung biayanya harus Rp 36 ribu. Itu dasarnya. Kalau tidak mau Rp 36 ribu, ada dua cara, yaitu, kurangi manfaatnya atau manfaat tetap, tutupi selisihnya,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement