REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menyatakan, Tim Disaster Victim Identification (DVI) akan terus bekerja mengidentifikasi korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT-610. Tim DVI bekerja tanpa batas waktu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menuturkan, sebanyak 169 body parts akan diperiksa terus oleh DVI. "Tidak ada, DVI bekerja sepanjang bagian tubuh itu terus dikirim dari tim SAR pasti akan terus ditangani, kecuali tidak ada lagi yang dikirim, itu berarti setop untuk DVI," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/11).
Dedi menjelaskan, jika Tim DVI telah berhenti bekerja, namun masih ada korban yang belum ditemukan dan belum teridentifikasi, DVI bersama Lion Air dengan data manifes akan mengajukan ke Kementerian Hukum dan HAM. Tujuannya untuk menunjuk pengadilan dan Dukcapil untuk mengeluarkan status meninggalnya seseorang.
"Pengadilan buat putusan bahwa sekian orang korban kecelakaanl Lion Air tidak diidentifikasi. Tapi berdasarkan manifest dan keterangan keluarga yang bersangkutan adalah korban, maka diputuskan meninggal karena kecelakaan," kata Dedi menjelaskan.
Surat putusan meninggal itu, Dedi mengatakan, dapat digunakan sebagai dasar administrasi pihak keluarga untuk mengurus kepentingan administrasi yang berkaitan dengan korban tersebut. Misalnya asuransi dan administrasi lain yang dibutuhkan keluarga.
Seperti diketahui, pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT-610 dilaporkan hilang kontak pada pukul 06.33 WIB atau sekitar 13 menit usai lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Senin (29/10). Pesawat itu tidak pernah sampai di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka Belitung usai dipastikan jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat.
Saat kecelakaan, pesawat itu mengangkut 189 orang, terdiri atas 178 penumpang dewasa, satu anak, dan dua bayi, serta delapan awak kabin.