Jumat 09 Nov 2018 07:47 WIB

KPK Dalami Aliran Suap Zumi Zola ke Anggota DPRD Jambi

Pengembangan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Zumi Zola

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, Gubernur nonaktif Zumi Zola saat menunggu sidang tuntutan   di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, Gubernur nonaktif Zumi Zola saat menunggu sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan aliran suap dari Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola kepada DPRD Jambi. Pengembangan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Zumi Zola.

"Itu yang sedang didalami saat ini terkait dengan dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD. Kami akan melihat lebih jauh dari fakta-fakta persidangan yang ada dan kami lihat kesesuaian antara satu bukti dengan bukti yang lain dan juga putusan nantinya. Hakim kan akan menilai juga dari fakta persidangan Siapa yang terbukti menerima aliran dana dengan informasi informasi awal yang sudah dibuka di persidangan. Jadi aliran pada anggota DPRD menjadi salah satu poin yang diperhatikan oleh KPK," terang Febri di Gedung KPK Jakarta.

Menurut Febri, sangat besar kemungkinan KPK mengembangkan perkara ini seperti korupsi berjamaah di Malang ataupun di Sumatera Utara yang melibatkan seluruh anggota DPRD-nya.  "Tuntutan tadi bisa menjadi fondasi KPK untuk mengembangkan keterlibatan anggota DPRD. Mungkin kasusnya mirip Gatot Pujo Nugroho yang juga sama-sama mengalokasikan dana khusus untuk ketok palu hari pemberian  kepada sejumlah anggota DPRD bahkan ketua DPRD  kemarin mengakui menerima," tutur Febri.

Dalam tuntutan Zumi Zola yang dibacakan pada Kamis (8/11) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa KPK mendapati sejak bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Mei 2017,  adanya pembagian uang kepada anggota DPRD Provinsi Jambi  secara bertahap.

Zumi bersama-sama asisten pribadinya Apif Firmansyah telah memberikan uang kepada pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi. Pertama untuk 50 anggota DPRD masing-masing sejumlah Rp200 juta diserahkan oleh Kusdinar kepada masing-masing anggota DPRD sebanyak 2 kali yang dilakukan secara bertahap dari Januari-Mei 2017, kecuali untuk Masnah dan Bambang Bayu Suseno karena sudah mundur dari DPRD.

Selain itu, sebanyak 8 orang tidak menerima penyerahan tahap kedua yakni Nasrullah Hamka, Supriyono, Muhamadiyah, Hasim Ayub, Wiwit Iswara, Rudi Wijaya, Rahmad Eka Putera, Suprianto. Supriyono hanya diberikan sejumlah Rp50 juta sehingga jumlah keseluruhan yang diberikan, yakni Rp8,75 miliar.

Kedua, pimpinan DPRD masing-masing menerima uang dengan rincian Ketua DPRD Cornelis Buston menerima sejumlah Rp100 juta; Zoerman Manap selaku Wakil Ketua DPRD menerima uang sejumlah Rp400 juta; AR Syahbandar selaku Wakil Ketua DPRD menerima sejumlah Rp600 juta; Chumaidi Zaidi selaku selaku Wakil Ketua DPRD menerima uang sejumlah Rp650 juta, sehingga secara keseluruhan uang yang diberikan Zumi bersama-sama Apif Firmansyah kepada pimpinan DPRD Jambi yakni Rp1,75 miliar.

Ketiga, Zumi bersama-sama Apif Firmansyah memberikan uang tambahan untuk masing-masing 13 Anggota Komisi III DPRD sejumlah Rp175 juta, sehingga keseluruhan berjumlah Rp2,3 miliar. Keempat, Zumi bersama-sama dengan Apif Firmansyah memberikan uang tambahan untuk Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD mendapat sejumlah Rp140 juta yang diperuntukan bagi 27 anggota Banggar DPRD.

 Selanjutnya, terkait pengesahan APBD TA 2018, Zumi bersama-sama Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah, Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR, dan Saipudin selaku Asisten 3 telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi terkait dengan pengesahan dan persetujuan APBD 2018 yang keseluruhan berjumlah Rp3,4 miliar.

Uang tersebut telah diterima oleh Supriyono, M. Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto, Mayloeddin, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Elhelwi, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution dan Cekman, sehingga total pemberian suap sebesar Rp16,34 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement