Kamis 08 Nov 2018 19:44 WIB

Polrestabes Makassar Tangkap Dua Joki Tes CPNS

Sindikat joki bekerja sangat sistematis.

Sejumlah peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Polrestabes Makassar kembali menangkap dua orang pelaku perjokian penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) saat tes sedang dilangsungkan di Gedung RRI Makassar.

"Kembali anggota berhasil mengamankan dua orang joki CPNS setelah melihat ada perbedaan pada surat tes pelamar," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, di Makassar, Kamis (8/11).

Dua terduga pelaku yang diamankan adalah Rusman warga Biringkanaya Makassar dan Slamet alias Memet (30 tahun), seorang PNS di Balai Kota Makassar. Kombes Dicky mengatakan tertangkap kedua pelaku perjokian ini, karena ketelitian panitia penerimaan CPNS yang mencocokkan kartu tanda penduduk (KTP) pelamar dan surat tes peserta.

"Mereka bisa diamankan karena ketelitian panitia penerimaan CPNS. Penerimaan tahun ini bisa sangat ketat karena kepolisian sudah dilibatkan, berbeda dengan penerimaan sebelum-sebelumnya polisi tidak dilibatkan," katanya.

Dia menjelaskan hasil interogasi yang dilakukan terhadap para pelaku berhasil mengungkap sindikat jaringan perjokian tersebut. Ia mengakui sindikat ini bekerja sangat sistematis.

"Sangat sistematis ini kerja-kerja sindikat perjokian karena ada banyak peran di dalamnya. Jadi mula-mula itu ada calon peserta yang sepakat dengan broker, kemudian dipalsukan surat tes peserta lalu menyiapkan jokinya sebagai pengganti pelamar," katanya.

Selain dari broker atau perantara tersebut, polisi juga berusaha mengungkap siapa pihak lain yang membantu pelaku dalam melancarkan aksinya. Hasil pengakuan kedua tersangka juga menyatakan setiap peserta akan diminta untuk menyiapkan uang sejumlah Rp 75 juta, dan uang baru dibayarkan setelah adanya pengumuman lulus dari panitia pelaksana.

Atas perbuatan itu polisi akan menjerat pelakunya dengan pasal 263 ayat (1), (2), dan (3) juncto pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement