REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengakui rendahnya tingkat kepedulian masyarakat terhadap situs peninggalan bersejarah di Indonesia. Akibatnya, situs bersejarah malah berada dalam posisi terbengkalai.
Muhadjir mengatakan upaya memperkuat kepedulian situs bersejarah dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Lewat UU itu, Kemendikbud bisa menggulirkan Dana Alokasi Khusus (DAK) kebudayaan untuk pelestarian situs bersejarah.
"Belum ada kepedulian terhadap peninggalan situs yang sangat mahal. Karena itu Kemendikbud perkuat posisi setelah disahkan UU kemajuan budaya. Termasuk tenaga, anggaran ,fasilitas akan kami berikan," katanya ketika ditemui di Jakarta, Kamis (8/11).
Ia khawatir bila tidak dilestarikan, situs bersejarah rawan lenyap dari peredaran. Penyebab utamanya ialah ulah manusia sendiri yang malah membuat rusak situs bersejarah demi kepentingan pribadi atau bisnis. Padahal nilai sejarahnya tentu lebih mahal daripada bisnis yang ada di balik situs itu sendiri.
"Termasuk di Maros (Sulawesi Selatan) karena disana ada penambangan untuk keperluan semen. Kalau di Kaltim Kebetulan areal jauh, Insya allah aman tapi harus dikonservasi," ujarnya.
Para ilmuwan menemukan sejumlah lukisan kuno di beberapa gua di kawasan pedesaan Maros, Sulawesi Selatan.
Diketahui, situs bersejarah di Sulsel dan Kaltim berupa gua yang terdapat gambar pada cadas buatan manusia purba di dalamnya. Dari penelitian terakhir, diperkirakan usia kedua situs itu mencapai puluhan ribu tahun.
Lukisan mirip binatang dan telapak tangan ini ditemukan di Lubang Jeriji Saleh. Dengan usia hingga 40 ribu, lukisan di Kalimantan ini diyakini yang tertua di dunia