Kamis 08 Nov 2018 04:55 WIB

Sebarkan Ujaran Kebencian Tantang Ulama, Pria Ini Ditangkap

Pelaku membuat ujaran kebencian saat terpengaruh narkoba.

Ilustrasi Penangkapan Pelaku kriminal
Foto: Pixabay
Ilustrasi Penangkapan Pelaku kriminal

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG -- Aparat Polres Sampang, Jawa Timur, menangkap pelaku ujaran kebencian melalui rekaman video yang disebar melalui jejaring sosial Facebook. 

Menurut Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman di Sampang, Rabu, pelaku ujaran kebencian di media sosial Facebook yang kini ditangkap petugas itu berinisial HA."Ia merupakan warga Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang," ujar kapolres, Rabu (7/11).

HA merekam pernyataannya melalui video telepon seluler dan kemudian disebar ke media sosial Facebook. Isinya menghujat tokoh ulama di Kabupaten Sampang dan menantang "carok" karena berbeda pilihan politik pada pilkada ulang yang digelar 27 Oktober 2018.

Ujaran kebencian berisi tantangan "carok" kepada sejumlah tokoh ulama politik di Sampang, Madura yang disebarkan tersangka HA membuat masyarakat panik.

Video itu juga viral di media sosial Facebook dan ditonton hingga puluhan ribu warganet hanya dalam hitungan jam. Menurut kapolres, tersangka HA ditangkap di rumahnya di Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Baca juga, Dosen PNS Paling Banyak Dilaporkan Buat Ujaran Kebencian.

Saat menyampaikan ancaman itu, HA dalam pengaruh narkoba. Hal itu  diakui tersangka beberapa hari setelah videonya viral dan menjadi sorotan banyak orang, terutama warga Sampang.

"Kami meringkus tersangka HA di rumahnya pada dini hari tadi pukul 00.00 WIB, tadi pagi," ungkap Kapolres Budhi Wardiman.

Kapolres Sampang mengatakan, saat ini pelaku tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan. Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa sebanyak empat orang sebagai saksi dalam kasus ujuran kebencian di media sosial itu.

Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka HA dengan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement