Rabu 07 Nov 2018 15:57 WIB

Kasus Iklan Jokowi-Ma'ruf di Media Cetak Resmi Dihentikan

Kepolisian dan kejaksaan menyatakan kasus ini bukan merupakan tindak pidana pemilu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Calon Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi II, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Calon Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi II, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghentikan menghentikan penanangan kasus dugaan pelangggaran kampanye dalam bentuk iklan donasi di media cetak oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Selasa (7/11). Kepolisian dan kejaksaan menyatakan bahwa kasus ini bukan merupakan tindak pidana pemilu. 

"Maka kasus ini dihentikan, karena tidak memenuhi unsur pidana menurut kepolisian dan kejaksaan," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11). 

Ratna menjelaskan Bawaslu sebenarnya tetap berpendapat bahwa iklan sumbangan di Media Indonesia itu merupakan kampanye di luar jadwal. Akan tetapi, ada perbedaan pendapat terkait belum adanya aturan kampanye di media massa oleh KPU. 

“Menurut Bawaslu sekalipun KPU belum mengeluarkan aturan kampanye di media massa, tetapi sudah mengatur jadwal kampanye di media massa," tegas Ratna. 

Ia menerangkan KPU sebagai saksi ahli dalam kasus ini sebenarnya memperkuat pendapat Bawaslu bahwa iklan yang dimuat pada 17 Oktober di Harian Media Indonesia itu merupakan bentuk kampanye pemilu. "Saat dimintai keterangan oleh Bawaslu pada 23 Oktober dan 6 November, KPU menyatakan bahwa iklan di Harian Media Indonesia adalah bentuk kampanye pemilu,” kata dia. 

Alasan KPU, yakni kampanye media massa sebelum tanggal 24 Maret sampai 13 April, atau selama 21 hari sebelum masa tenang itu tidak boleh dilakukan. “Meski demikian, menurut KPU pula keputusan KPU, KPU provinsi, dan aturan kampanye di media massa ini belum dibuat," ujar Ratna. 

Jadwal kampanye di media massa itu sudah ada dalam PKPU Kampanye Nomor 32 Tahun 2018. Jadwal kampanye di media massa terhitung selama 21 hari, yakni sejak 24 Maret 2018 sampai 13 April 2018. 

Iklan di Media Indonesia  tersebut memuat foto Jokowi dan Ma'ruf Amin dan slogan kampanye mereka. Selain itu, iklan juga memuat nomor rekening yang mengatasnamakan TKN Jokowi-Ma'ruf dengan alamat sebuah bank cabang Cut Meutia, Menteng.

Nomor telepon untuk donasi tersebut juga dicantumkan dalam iklan. Jika ditilik dari materinya maka iklan bertujuan menyampaikan informasi alamat untuk menyalurkan donasi kepada TKN Paslon Capres-cawapres tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement