REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membela Bupati Boyolali Seno Samodro yang dilaporkan advokat pendukung Prabowo Subianto ke Bawaslu. Adapun, Seno Samudro dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengajak masyarakat untuk tidak memilih Prabowo-Sandiaga saat Aksi Bela Timpang Boyolali, Ahad (4/11) lalu.
Tjahjo menilai, tindakan yang dilakukan oleh Seno dalam rangka membela diri dan kehormatan daerah. "Saya kira kalau mau melaporkan silakan, tapi bupati kan punya hak untuk menjaga kehormatan dan harga diri daerah dan masyarakatnya," kata Tjahjo di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (7/11).
Tjahjo menjelaskan, siapapun tidak bisa disalahkan. Dalam kasus ini, Tjahjo menilai tindakan Seno merupakan aksi membela harga diri daerahnya.
"Siapapun, saya kira enggak bisa disalahkan dia. Soal ada yang memprotes, silakan memprotes. Tapi dia membela harga diri, kehormatan daerah yang dia pimpin, harga diri dan kehormatan masyarakat yang dia pimpin," kata Tjahjo.
Diketahui Bupati Boyolali dianggap telah mengajak masyarakat untuk tidak memilih pasangan Prabowo-Sandiaga saat Aksi Bela Tampang Boyolali, Ahad (4/11) lalu. Melihat aksi Seno, Advokat Pembela Prabowo melaporkannya ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pemilu. Seno dinilai telah menghasut masyarakat Boyolali untuk tidak memilih pasangan capres nomor urut 2 Prabowo-Sandi pada pemilu nanti.
Pernyataan yang dianggap merugikan paslon nomor 2 itu diutarakan Bupati Seno saat ikut dalam Aksi Bela Tampang Boyolali pada Minggu lalu. Tim advokat Prabowo menilai, sebagai pejabat negara seharusnya Bupati Seno bisa bersikap netral dan tidak menjatuhkan salah satu calon. Tim Advokat Pembela Prabowo berharap laporan tersebut dapat diproses dan Bawaslu segera memanggil Bupati Boyolali.