Rabu 07 Nov 2018 05:14 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Penggadai 32 Mobil

ZA mengaku bekerja di proyek PLTU dan butuh mobil.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Andi Nur Aminah
Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, saat konferensi pers mengenai pelaku penggadai 32 mobil, Selasa (6/11).
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, saat konferensi pers mengenai pelaku penggadai 32 mobil, Selasa (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Jajaran Polres Purwakarta, membekuk pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat. Pria tersebut, yakni ZA (42 tahun) warga Kabupaten Karawang. Tak tanggung-tanggung, ZA telah menipu 32 pemilik kendaraan roda empat yang ada di wilayah Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan, ZA ini sangat licin dalam menjalankan aksinya. Modusnya, dia mengaku sebagai rekanan yang memenangkan proyek PLTU yang ada di Kabupaten Indramayu. Berbekal profesinya itu, ZA berhasil mengelabui 32 pemilik mobil yang ada di wilayah Purwakarta.

"Kepada seluruh korbannya, ZA mengaku bekerja di proyek PLTU. Karenanya, dia membutuhkan mobil. Awalnya, mobil itu disewa. Alih-alih sewanya dibayar, mobil itu justru digadaikan," ujar Twedi, kepada Republika.co.id Selasa (6/11).

Sampai saat ini, ada 32 warga yang jadi korban ZA. Akan tetapi, dari 32 kendaraan yang digadaikannya, petugas baru bisa mengidentifikasi 12 kendaraan. Kendaraan itu, digadaikan pelaku ke warga yang ada di Kabupaten Subang dan Indramayu.

Aksi ZA ini, mulai terendus korbannya. Ketika, dia tak bisa membayar sewa mobil sesuai perjanjian. Karena itu, korban ZA melaporkan kasus ini ke kepolisian. Kemudian, polisi menangkap ZA saat berada di salah satu hotel di Bandung.

Kini, ZA harus memertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, tentang Penipuan dan Penggelapan. Sebagaimana di atur dalam pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun. Sementara itu, ZA mengaku, dirinya terpaksa melakukan perbuatan ini akibat kebutuhan ekonomi. Apalagi, dalam setiap aksinya, ZA mampu meraup uang antara Rp 20 juta hingga 25 juta

"Korbannya mayoritas warga yang kendaraannya disewakan. Serta, perusahaan jasa rental. Uang dari penipuan ini, untuk memenuhi kebetuhan hidup dan foya-foya," ujar ZA. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement