Selasa 06 Nov 2018 20:37 WIB

Pengisian Wagub DKI tak Ada Batas Waktu

Kemendagri berharap segera terisi karena karena gubernur dan wagub kesatuan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pengisian kursi wakil gubernur DKI Jakarta tidak memiliki batas waktu. Akan tetapi, Kementerian Dalam Negeri berharap segera terisi karena gubernur dan wakil gubernur merupakan satu kesatuan wakil pemerintah pusat di daerah.

"Tidak ada. Bukan tugas kami, kami hanya minta Pak Gubernur dan DPRD itu segera diproses," ujar Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (6/11).

Tjahjo menyebut tidak terdapat dampak dari kekosongan kursi Wagub DKI yang cukup lama. Akan tetapi, lebih baik segera diisi karena etika politik gubernur dan wakil gubernur merupakan satu paket saat dipilih dalam pilkada.

Kemendagri tidak akan ikut campur apabila partai pengusung belum menemui kata sepakat karena hal tersebut merupakan kewenangan partai. Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebutnya dapat melakukan mediasi antarpartai pengusungnya.

Mekanismenya adalah Gubernur DKI Jakarta mengajukan dua nama calon kepada DPRD DKI Jakarta. Selanjutnya DPRD memutuskan dan oleh gubernur diserahkan kepada Presiden lewat Mendagri untuk dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).

"Prosesnya bukan gubernur yang menentukan, tergantung parpol yang menentukan," ujar Tjahjo.

Adapun kursi wakil gubernur DKI Jakarta masih kosong setelah ditinggalkan Sandiaga Uno mengundurkan diri untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2019.

Partai pengusung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga pada Pilkada DKI Jakarta 2017, Gerindra dan PKS, harus mengusulkan dua nama kandidat wagub baru untuk dipilih melalui DPRD DKI Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement