REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi penahanan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jusuf Kalla menilai politikus PAN tersebut sebagai orang baik.
''Oleh PAN sudah mau diganti, baik itu. Tidak mungkin dia aktif sebagai (wakil) ketua (DPR), tapi masih dalam tahanan; kasihan juga, orang baik,'' kata Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.
Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. KPK menduga Taufik menerima hadiah sebesar Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif, Muhammad Yahya Fuad, sebagai fee lima persen pengurusan anggaran DAK untuk kabupaten Kebumen yang merupakan daerah pemilihan Taufik Kurniawan.
Taufik merupakan anggota DPR RI dari dapil Jawa Tengah VII yang terdiri atas daerah Kebumen, Banjarnegara dan Purbalingga. Dua kepala daerah kabupaten tersebut, yaitu Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi juga menjadi tersangka kasus korupsi di KPK.
Yahya Fuad menyanggupi fee lima persen tersebut. Ia kemudian meminta fee tujuh persen pada rekanan di Kebumen.
Saat pengesahan APBN Perubahan Tahun 2015, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan Rp 93,37 miliar. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen.