Selasa 06 Nov 2018 19:25 WIB

Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa KPK menilai Irvanto merekayasa proyek KTP-El.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Terdakawa kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik Irvanto Pambudi Cahyo  tertunduk meninggalkan ruangan sidang usai menjalani sidang  tuntutan di Pedengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa( 6/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Dua terdakawa kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik Irvanto Pambudi Cahyo (kiri) dan Made Oka Masagung (kanan) menjalani sidang tuntutan di Pedengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa( 6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain itu, pada 10 Desember 2012, Made Oka kembali menerima uang fee untuk Setya Novanto dari Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang S Sudihardjo sebanyak 2 juta dollar AS. Penyerahan melalui rekening pada Bank DBS Singapura Nomor 0003-007277-01-6-022 atas nama Delta Energy Pte.Ltd yang juga merupakan perusahaan milik Made Oka.

Menurut jaksa, transaksi disamarkan dengan perjanjian penjualan saham sebanyak 100 ribu lembar milik Delta Energy di Neuraltus Pharmaceutical Incorporation, suatu perusahaan yang berdiri berdasarkan hukum negara bagian Delaware, Amerika Serikat.

Selain itu, Made Oka juga mengirimkan sebagian uang dari Johannes Marliem kepada keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, melalui rekening milik Muda Ikhsan Harahap di Bank DBS Nomor Rekening 017-4-090023 sejumlah 315,000 dollar AS.

Menurut jaksa, uang-uang yang diterima oleh Setya Novanto dari Made Oka dan Irvanto, jumlahnya mencapai 7,3 juta dollar AS.

Selain Novanto, perbuatan Made Oka dan Irvanto telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Dalam persidangan, JPU KPK juga menolak permohonan sebagai justice collaborator yang diajukan Irvanto karena tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum "Dari hasil penelitian dan hal-hal yang terjadi di persidangan, jaksa berpendapat terdakwa satu Irvanto Hendra Pambudi tidak memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator," ujar jaksa Ni Nengah Gina Saraswati.

Diketahui,  dikabulkannya permohonan justice collaborator bila sang pemohon mengakui perbuatan dan memberikan keterangan signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang lebih besar. Status itu juga tidak boleh disematkan kepada pelaku utama tindak pidana.

Irvanto dan Made Oka dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement