Rabu 07 Nov 2018 05:18 WIB

Pemerintah akan Tertibkan Pajak Reklame Kendaraan Daring

Pemerintah juga telah melakukan penyuluhan untuk perhitungan pajak reklame.

Salah satu layanan transportasi berbasis aplikasi daring, Gojek, melaju di jalanan ibu kota.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Salah satu layanan transportasi berbasis aplikasi daring, Gojek, melaju di jalanan ibu kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pajak reklame yang ditempelkan pada kendaraan-kendaraan angkutan dalam jaringan (daring) di DKI Jakarta mulai ditertibkan. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memberikan penyuluhan dan edukasi terkait aturan pajak reklame kepada masyarakat agar tertib pajak.

"Tujuan dari penyuluhan pajak reklame ini adalah agar mereka paham dan mengerti mengenai tata cara perizinan penyelenggaraan reklame pada kendaraan dan tata cara pendaftaran pajak reklame hingga cara perhitungan pajak reklamenya," kata Humas BPRD DKI Jakarta Bambang Waskito saat dihubungi, Selasa (6/11).

Penyuluhan tersebut, dihadiri oleh beberapa perusahaan penyelenggara reklame pada kendaraan seperti Promogo, Adroady, Stick Earn, Karads, Pay Ride, Ubiklan, Doqar, Sticar dan lainnya. Mereka biasanya melakukan perjanjian kontrak dengan penyedia jasa transportasi daring dan juga dengan mitra pengemudinya.

Para peserta penyuluhan sendiri merespons positif kegiatan yang dilaksanakan oleh BPRD DKI Jakarta tersebut. Para penyelenggara reklame tersebut menilai hal ini membuat peningkatan pemahaman aturan terkait pajak reklame.

"Kami jadi memahami kewajiban apa aja mengenai pajak reklame yang berkaitan dengan bisnis reklame di kendaraan bermotor, kami akan sampaikan juga materi penyuluhan ini kepada mitra pengemudi transportasi online agar para pengemudi mengerti mengenai kewajiban dari pajak reklame yang terpasang di mobil mereka," ujar perwakilan dari Adroady, Edward.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 ditetapkan nilai sewa reklame pada kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta adalah sebesar Rp 50.000 per meter persegi tiap hari. Sedangkan, tarif pajak reklamenya adalah sebesar 25 persen. Di Jakarta sendiri, target objek dari penyelenggara reklame di kendaraan adalah ditujukan bagi mitra pengemudi transportasi daring.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement